Polisi Tabrak Pemotor hingga Tewas, Satu Warga Sipil Jadi Tersangka

Sabtu, 26 Desember 2020 | 19:25 WIB
Polisi Tabrak Pemotor hingga Tewas, Satu Warga Sipil Jadi Tersangka
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menggelar konferensi pers tentang tabrakan maut di Pasar Minggu, Sabtu (26/12/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kejadian kecelakaan maut yang menewaskan seorang perempuan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020) kemarin.

Bukan anggota polisi, melainkan pria bernama Handana Riadi Hanidyoputro jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil alat bukti kerusakan kendaraan, rekaman CCTV hingga keterangan saksi mata. 

Sambodo mengatakan, kecelakaan maut ini tidak berdiri sendiri atau tunggal. Menurutnya, ada rentetan peristiwa.

Baca Juga: Olah TKP Polisi Tabrak Pemotor Hingga Tewas Kembali Dilakukan

Tangkapan layar video kecelakaan lalu lintas melibatkan lima kendaraan di Jalan Raya Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020). [Ist]
Tangkapan layar video kecelakaan lalu lintas melibatkan lima kendaraan di Jalan Raya Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020). [Ist]

Pertama, serempetan antara mobil Toyota Innova bernomor polisi B 2159 SIJ yang dikemudikan Aiptu Imam Chambali dengan mobil Hyundai B-369-HRH. Mobil yang disebut belakangan disopiri Handana.

Karena diserempet, mobil Innova yang dikendarai Aiptu Imam lepas kendali. Mobil itu lantas menabrak sejumlah pemotor hingga mengakibatkan 1 orang tewas di tempat dan lainnya luka-luka.

"Sebagai kesimpulan hasil penyelidikan adalah, menetapkan H pengemudi Hyundai sebagai tersangka kasus kecelakaan ini. Peristiwa ini tidak berdiri sendiri karena diserempetnya mobil Innova sehingga lepas kendali," kata Sambodo di Subdit Gakkum PMJ, Sabtu (26/12/2020). 

Sambodo mengatakan, penetapan H sebagai tersangka didukung dua orang saksi. Kedua saksi itu melihat Handana membenturkan kendaraanya ke kendaraan Innova Aiptu Imam. 

"Bukti rekaman CCTV kami dapat dari sebuah toko yang ada di TKP. Yang terlihat mobil Hyudai membenturkan mobilnya ke mobil Innova kemudian lepas kendali sehingga keluar jalur dan menabrak kendaraan yang ada," tuturnya. 

Baca Juga: Operasi Lilin Jaya Polda Metro Jaya: 25 Warga Terjaring Reaktif Corona

Atas perbuatan tersangka, ia dikenakan Pasal 311 Ayat 5 dengan hukuman penjara paling lama 12 Tahun atau denda 24 Juta Rupiah. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI