"Mengapai akhirnya menjadi penghinaan bagi proses hukum itu sendiri? Karena dengan dibunuhnya orang ini tanpa ada proses hukum, maka ini mencelakai juga yang namanya praduga tak bersalah yang harusnya dimiliki terduga pelaku pelanggaran atau tindak pidana," lanjut dia.
Dalam kesempatan itu, Fatia Maulidiyanti juga mempertanyakan dalih pembelaan polisi dan alasan penembakan jarak dekat dengan target alat vital 6 Laskar FPI.
Fatia Maulidiyanti menyinggung soal Perkap Nomor 1 Tahun 2009 yang mengatur tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan di Korps Bhayangkara.
Menurut dia, seharusnya pihak kepolisian bukan menembak di bagian tubuh yang rawan membuat korban mati. Oleh sebab itu Fatia Maulidiyanti melihat ada penyelewengan senjata dalam kasus penembakan 6 Laskar FPI ini.

Penembakan 6 Laskar FPI Diusut Komnas HAM
Tim Penyelidikan Komnas HAM RI pada Rabu (23/12/2020) melihat dan memeriksa barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam terkait peristiwa bentrokan yang melibatkan laskar FPI.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/12/2020), mengatakan pemeriksaan barang bukti itu dilakukan saat meminta keterangan dari Tim Bareskrim Polri meliputi Labfor dan Siber selama kurang lebih enam jam.
"Pengambilan keterangan tersebut dilakukan guna memperoleh keterangan, prosedur, metode serta substansi dari barang bukti," ujar Choirul Anam sebagaimana dilansir Antara.
Selain senjata api dan senjata tajam, Komnas HAM juga memeriksa gawai, pesan suara dan beberapa informasi terkait gawai almarhum laskar FPI yang disita oleh kepolisian.
Baca Juga: Komnas HAM Ambil Dokumen Penunjang Investigasi Kematian 6 Laskar FPI
Tim Penyelidikan Komnas HAM dikatakannya dalam waktu dekat juga mengupayakan pemeriksaan terhadap petugas kepolisian dan pendalaman terhadap saksi dari anggota FPI.