KontraS: Penembakan 6 Laskar FPI Masuk Pelanggaran HAM

Sabtu, 26 Desember 2020 | 10:54 WIB
KontraS: Penembakan 6 Laskar FPI Masuk Pelanggaran HAM
Habib Rizieq dan Laskar FPI ditembak mati polisi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti menegaskan bahwa kasus penembakan 6 Laskar FPI termasuk dalam pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia).

Pasalnya, menurut KontraS kepolisian secara wenang-wenang telah menembak 6 pengawal Habib Rizieq sampai berujung pada hilangnya nyawa.

Tidak hanya tergolong pelanggaran HAM saja, KontraS juga menyebut penembakan 6 Laskar FPI merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran atas azas praduga tidak bersalah dalam pencarian keadilan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Fatia Maulidiyanti dalam acara diskusi bertajuk "FPI 6 NYAWA DAN KEMANUSIAAN KITA" Indonesia Leaders Talk, Jumat (25/12/2020) malam.

"Kontras melihat ini (pembunuhan 6 Laskar FPI) terang merupakan pelanggaran HAM, pelemahan terhadap hukum, dan mencelakai yang namanya praduga tidak bersalah," ungkap Fatia Maulidiyanti seperti dikutip Suara.com.

Fatia Maulidiyanti menerangkan, terdapat aspek yang membuat KontraS menilai kejadian itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM yakni dilakukan oleh institusi negara.

"Ini pelanggaran HAM karena adanya penembakan sewenang-wenang yang memang dilakukan oleh institusi negara melalui kepolisian," ujarnya.

Fatia Maulidiyanti kemudian menyoroti soal pembelaan kepolisian yang menyebut penembakan dilakukan sebagai upaya membela diri. Menurutnya, pembelaan itu merupakan keterangan sepihak yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Oleh sebab itu, Fatia Maulidiyanti mengatakan hal itu menjadi sebuah penghinaan tersendiri bagi proses hukum dan menciderai azas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Komnas HAM Ambil Dokumen Penunjang Investigasi Kematian 6 Laskar FPI

"Hukum seperti tidak berguna untuk melakukan pembuktian atas dugaan tindak pidana (penyerangan). Jadi, sebenarnya sudah tidak bisa adil karena sudah tidak bisa dibuktikan, karena orang-orangnya sudah dibunuh dan meninggal," kata Fatia Maulidiyanti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI