Suara.com - Pria paruh baya berinisial S (55), kini harus berurusan dengan Polres Metro Jakarta Barat lantaran nekat mencabuli 3 anak di bawah umur yang merupakan murid sekolah PAUD. Sekolah tersebut diketahui milik istrinya di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Kami mendapatkan laporan tiga anak di Grogol Petamburan alami pelecehan seksual oleh pria berusia 55 tahun berinisial S," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru dalam keterangan persnya, Jumat (25/12/2020).
Audie menyampaikan, S melakukan aksi bejatnya tersebut ketika anak murid istrinya datang ke rumah.
Istri pelaku sendiri memang kerap mengajar anak-anak dibawah umur tersebut lantaran kediamannya dijadikan sekolah PAUD.
Baca Juga: Polisi Bekuk Predator Anak di Petamburan
Hal itu rupanya dimanfaatkan sang suami untuk berbuat bejat. Audie menyampaikan, modus pelaku mengajak korban ke sebuah ruangan di rumahnya dengan dalih ajak bermain.
Sejauh ini tiga anak dibawah umur menjadi korban perbuatan bejat S. Mereka yakni berinisial MJ (10), MA (5), dan SP (5).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Teuku Arsya, mengatakan, pelaku sangat berbahaya bagi anak-anak. Pasalnya, S mengaku gairah seksnya memuncak ketika melihat anak-anak.
"Ini predator seks yang harus ditangkap," kata Arsya dalam kesempatan yang sama.
Adapun dari perbuatan S ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Baca Juga: Predator Anak Bebas dari Penjara, Warga Sambut dengan Lemparan Telur