Suara.com - Seorang Guru Olahraga berinisial AM (32) di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jakarta Barat harus rela digeladang polisi lantaran diketahui telah mencabuli anak muridnya sendiri berinisial ACN (16).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru, menjelaskan aksi bejat guru tersebut telah dilakukanya selama 3 tahun. Korban kala itu diperdaya sejak umur 13 tahun.
"Aksinya (pencabulan) sudah berjalan 3 tahun. Korban memang waktu itu masih duduk di kelas 1 SMP," kata Audie keterangan persnya, Jumat (25/12/2020).
Menurut Audie, AM kerap melakukan aksi bejatnya terhadap ACN di sebuah Hotel hingga di rumah kos-kosan. Korban diperdaya dengan iming-iming diberikan hadiah.
Baca Juga: Guru Olahraga Cabuli Siswinya, Tepergok ketika Ranjang Rusak
"Modus awalnya dengan mengiming-imingi hadiah sehingga korban terpedaya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Audie mengatakan kasus ini terungkap usai keluarga korban mencium gelagat aneh dari ACN. Korban lantas mengaku telah dicabuli guru olahraganya.
Tanpa pikir panjang orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat. Polisi kemudian meringkus sang guru olahraga cabul tersebut.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Teuku Arsya, mengatakan, atas perbuatannya pelaku tersebut akan dijerat dengan dengan Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Arsya.
Baca Juga: Caleg PSI Ronaldo Digugat, Kuasa Hukum: Saya Enggak Mau Komentar Itu