Belum Pernah Jadi Pejabat, 3 Wamen Ini Diminta Segara Lapor Kekayaan ke KPK

Jum'at, 25 Desember 2020 | 14:48 WIB
Belum Pernah Jadi Pejabat, 3 Wamen Ini Diminta Segara Lapor Kekayaan ke KPK
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga dari lima Wakil Menteri yang baru ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum pernah menjadi pejabat negara, sehingga belum pernah melakukan wajib lapor harta kekayaan.

KPK mengimbau ketiga wamen itu untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau (LHKPN) kepada KPK.

Mereka yakni Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi dan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

Untuk Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Pahala Nugraha Mansyuri hanya diwajibkan untuk membuat laporan harta kekayaan secara periodik. Lantaran mereka berdua sebelumnya sudah tercatat sebagai Penyelenggara Negara.

Baca Juga: Puji Gerakan Mahasiswa, Rizal Ramli Meledek Stafsus Milenial Jokowi

"Tiga dari lima wakil menteri belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor (WL harta kekayaan), yaitu: Edward OS, Harvick, dan Dante. Untuk dua lainnya berstatus wajib lapor," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, dihubungi, Jumat (25/12/2020).

Sementara itu, untuk lima menteri yang sudah dilantik Jokowi hanya diimbau untuk wajib lapor secara periodik. Lantaran harta kekayaan mereka sudah terdaftar di KPK sebagai penyelenggara negara.

"Enam menteri berstatus wajib lapor," ucap Ipi.

Enam menteri baru Jokowi yakni:

  1. Menteri Agama Yaqut Cholil Khoumas
  2. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
  3. Menteri Sosial Tri Rismaharani
  4. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
  5. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
  6. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno.

Ipi menuturkan, menteri maupun wakil menteri yang sudah terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya diwajibkan untuk melampirkan secara periodik.

Baca Juga: Jokowi Siap Divaksin Pertama Kali, Bagaimana Menterinya?

Dimana, untuk periodik LHKPN memiliki batasan waktu. Untuk laporan harta kekayaan periodik tahun 2020, maka batas melaporkan LHKPN paling lambat pada 31 Maret 2021.

Terkait batasan waktu melaporkan harta kekayaan untuk tiga wakil menteri yang baru menjadi penyelenggara negara paling lambang tiga bulan setelah dilantik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.

"Laporan harta kekayaan diwajibkan bagi seluruh penyelenggara negara yang tertuang dalam undang-undang. Sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme," tutup Ipi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI