Suara.com - Pemuda berinisial RD (22) diciduk Tim Puma Polres Sumbawa karena membobol rumah kakak kandungnya sendiri. Pelaku merupakan warga Lingkungan Perate, Kelurahan Samapuin, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra, yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa, IPTU Sumardi mengungkapkan RD ditangkap di rumahnya, di Lingkungan Perate beberapa waktu lalu tanpa perlawanan.
Pelaku RD ditangkap karena melakukan pencurian di sebuah rumah di Desa Jorok, Kecamatan Unter Iwes.
“Dari hasil pengembangan, RD mengaku telah melakukan pencurian di rumah Hajah Saema, di lingkungan Perate, 25 November lalu. Yang mana korban tidak lain adalah kakak kandung dari pelaku,” ujar Sumardi seperti dikutip dari beritabali.com - jaringan Suara.com, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga: Polisi Periksa 455 Massa Aksi 1812, 7 Orang Sudah Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RD menjalankan aksinya dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA.
Saat itu, RD datang ke rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong. RD kemudian masuk melalui jendela rumah bagian belakang yang tidak terkunci.
Saat beraksi RD menggasak televisi milik korban. Saat ditangkap, RD tidak melakukan perlawanan. Kemudian, RD beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa, untuk diamankan.
“Saat ini, rekan-rekan penyidik masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut,” pungkas Kasubbag Humas.
Baca Juga: Pernah Diciduk Polisi Jelang Aksi 212, Rizal Kobar Muncul Lagi di Aksi 1812