Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan negara tidak melakukan kriminalisasi kepada ulama. Menurutnya, mayoritas pemimpin lembaga negara di Indonesia adalah muslim sehingga mustahil terjadi islamofobia dalam pemerintahan.
"Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri sebagian terbesar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini," kata dia seperti dikutip dari Antara, Jumat (25/12/2020)
Menurut Mahfud MD, sekarang ini banyak petinggi TNI/Polri yang pandai mengaji bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian dan sema'an Quran. Maka, dia pun telak-telak membantah adanya isu kriminalisasi ulama yang dilakukan pemerintah. Sebab, sejak dari zaman kemerdakaan, para ulama ulama juga berkontribusi dalam mengarahkan kebijakan di tanah air.
"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," sambungnya.
Baca Juga: Subhanallah! Kakak Mahfud MD, Dhaifah Meninggal Saat Salat di Hari Jumat
Mahfud MD menjelaskan sejumlah kasus yang banyak disebut sebagai upaya kriminalisasi ulama oleh masyarakat.
Di kasus Abu Bakar Ba'asyir contohnya, Mahfud mengatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme.
"Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," ujar Mahfud.
Begitu pun, kata Mahfud, dalam kasus Habib Bahar bin Smith yang terbukti jelas melakukan penganiayaan berat.
Sedangkan untuk kasus Habib Rizieq Shihab, Mahfud mengatakan penetapan tersangka tidak dikaitkan dengan politik ataupun status kehabiban-nya.
Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Mahfud MD Unggah Sosok Siti Khadijah yang Tak Lulus SD
"Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," tegas mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.