BNN Bantah Tangkap Pengedar Narkoba Saat Gerebek New Monggo Mas

Kamis, 24 Desember 2020 | 19:00 WIB
BNN Bantah Tangkap Pengedar Narkoba Saat Gerebek New Monggo Mas
Satpol PP DKI Jakarta resmi menyegel diskotek New Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (19/12/2020). (Foto dok. Satpol PP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta membantah menangkap bandar narkoba saat menggrebek diskotek New Monggo Mas di Daan Mogot, Jakarta Barat. Hanya ada sembilan pengunjung positif narkoba yang diamankan.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta Kombes Arief Darmawan mengatakan pada pemberitaan yang beredar di masyarakat disebutkan seorang bandar berinisial NK alias JU ikut terjaring saat razia pada Sabtu (19/12/2020). Namun, Arief menyebut informasi itu tidak benar.

Tak hanya itu, pihaknya juga tidak menemukan barang bukti narkoba saat memeriksa lokasi.

"Pemberitaan itu tidak benar, kami mengamankan sembilan orang positif. Pengendar dan barang bukti tidak ada," ujar Arief kepada wartawan, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga: Razia di Singkawang, Dua Sopir Bus Terindikasi Pakai Narkoba

Karena ada temuan pengunjung positif narkoba, maka penelusuran masih dilakukan.

Ia juga meminta berbagai pihak tidak berspekulasi terkait kasus tersebut.

Sembilan pengguna narkoba itu juga disebutnya sedang menjalani assesment di kantor BNNP DKI Jakarta. Dilakukan interogasi untuk mengetahui dari mana barang haram itu didapatkan.

"Mohon bersabar, penyelidikan masih kami dalami," jelasnya.

Menanggapi hal ini, pengelola New Monggo Mas, Gus Mulyadi menyesalkan kasus tersebut.

Baca Juga: Razia Narkoba, Bungkusan di Dompet Pemuda Ini Dikira Sabu, Ternyata Jimat

Mereka menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di New Monggo Mas.

"Kami sudah berupaya maksimal untuk mencegah adanya narkoba, mulai dari pemeriksaan ketika pengunjung masuk. Begitu juga di dalam, pengamanan sudah diketatkan di dalam (bar)," tuturnya.

Ia lantas meminta agar BNNP DKI dan kepolisian bisa mencari titik terang dari masalah ini. Sebab, ia menduga ada pihak yang ingin menjatuhkannya untuk kepentingan tertentu.

"Kami mohon pihak BNNP DKI dan Kepolisian bisa mengungkap kasus ini, karena ada dugaan pihak tertentu yang ingin menjatuhkan New Monggo Mas," pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta resmi menyegel diskotek New Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (19/12/2020). Tempat hiburan malam itu disegel karena terbukti ada penyalahgunaan narkoba oleh pengunjungnya.

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan penyegelan dilakukan pada Sabtu siang sekitar pukul 11.30 WIB. Stiker tanda segel dipasang di bagian pagar dan pintu diskotek itu.

"Sudah resmi disegel tadi siang. Monggo Mas dilarang buka permanen," ujar Arifin saat dihubungi Suara.com, Sabtu (19/12/2020).

Arifin menjelaskan berdasarkan pasal 54 Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2018, jika ada tempat wisata yang di dalamnya kedapatan ada penyalahgunaan narkoba, maka usaha itu harus ditutup secara permanen.

Selain itu, diskotek tersebut juga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena belum diizinkan dibuka. Seharusnya mengacu pada aturan PSBB, industri pariwisata yang melanggar akan dikenakan denda.

Namun Arifin menyebut sanksi yang dijatuhkan hanyalah penutupan permanen karena penyalahgunaan narkoba.

"Ya enggak kan langsung ditutup. Pakai Pergub 18. Enggak pakai aturan PSBB," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI