Usai Terima Radiogram Kemendagri, Khofifah Tunjuk Whisnu Gantikan Risma

Siswanto Suara.Com
Kamis, 24 Desember 2020 | 17:12 WIB
Usai Terima Radiogram Kemendagri, Khofifah Tunjuk Whisnu Gantikan Risma
Khofifah Indar Parawansa [Suara.com/Doddy Rosadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 Huruf a pun disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI