"Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 Huruf a pun disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya," katanya.
Usai Terima Radiogram Kemendagri, Khofifah Tunjuk Whisnu Gantikan Risma
Siswanto Suara.Com
Kamis, 24 Desember 2020 | 17:12 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Risma-Gus Hans Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jatim ke MK
11 Desember 2024 | 23:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI