Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menutup sejumlah kawasan di ibu kota. Tindakan ini diambil demi mencegah penularan Covid-19 saat libur natal dan tahun baru.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya akan mulai menutup sementara area publik, destinasi wisata, serta lokasi lainnya, pada tanggal 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021.
Selain penutupan, dilakukan pula langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah Kota dan Kabupaten Administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
Selain itu, ia menyebut pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.
Baca Juga: Daftar Area Publik dan Wisata di DKI yang Ditutup pada Libur Nataru
Ia juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).
Jakarta Barat
1. Kawasan Kota (ditutup)
2. Kawasan Sentra Pimer Barat (ditutup)
Baca Juga: 174 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Mayoritas ke Arah Karawang
3. Taman Cattleya (ditutup)
4. Seluruh RPTRA (ditutup)
5. Fasilitas olahraga taman (ditutup)
6. Loksem (ditutup)
7. Seluruh Pasar Jaya (ditutup)
8. RPTRA Kalijodo (pengendalian ketat)
Jakarta Selatan
1. Seluruh Taman Tebet (ditutup)
2. Kawasan Taman Ayodya (ditutup)
3. Kawasan Mahakam (ditutup)
4. Kawasan Bulungan (ditutup)
5. Danau Cavalio (ditutup)
6. Taman Kolong Semanggi (pengendalian ketat)
7. Taman Sport Dukuh Atas (pengendalian ketat petugas)
8. Kawasan Antasari (pengendalian ketat)
9. Kawasan Senopati (pengendalian ketat)
10. Kawasan Kemang (pengendalian ketat)
11. Kawasan Sudirman (pengendalian ketat)
12. Pujasera TMP Kalibata (pengendalian ketat)
13. TMPN Kalibata (pengendalian ketat)
Jakarta Timur
1. Jalan Tegalan Kelurahan Palmeriam Kecamatan Matraman (penutupan)
2. Jalan Jatinegara Timur Kelurahan Balimester (penutupan)
3. Sepanjang jalur Kanal Banjir Timur (penutupan)
4. Jalan Raya Condet (penutupan)
5. Jalan Raya Cililitan Besar (penutupan)
6. Terminal Pulogadung (pengendalian ketat)
7. Jalan Pulomas Timur (pengendalian ketat)
8. Jalan Pemuda (pengendalian ketat)
9. Jalan Balai Pustaka Timur (pengendalian ketat)
10. Jalan Paus (pengendalian ketat)
11. Jalan Waru (pengendalian ketat)
12. Jalan Sodong Raya (pengendalian ketat)
13. Flyover Jalan Ahmad Yani (pengendalian ketat)
14. Jalan Balap Sepeda Rawamangun (pengendalian ketat)
15. Jakarta International Climbing Wall Park (pengendalian ketat)
16. Jalan Sisi Tol Timur RW 03 Kelurahan Pulogebang (pengendalian ketat)
17. Jalan Basuki Rahmat (pengendalian ketat)
18. Jalan Bekasi Timur Raya (pengendalian ketat)
19. Jalan Raya Kalimalang (pengendalian ketat)
20. Jalan Pahlawan Revolusi (pengendalian ketat)
21. Jalan Kolonel Sugiyono (pengendalian ketat)
22. Jalan Raden Inten (pengendalian ketat)
23. Pertokoan & tempat makan sepanjang Jalan Pangkalan Jati (pengendalian ketat)
24. Jalan Venus (pengendalian ketat)
25. Kawasan Jalan Raya Bogor (pengendalian ketat)
26. Kawasan Jalan Pintu I TMII (pengendalian ketat)
27. Kawasan Jalan Ciracas (pengendalian ketat)
28. Kawasan Jalan Contex (pengendalian ketat)
29. Kuliner sepanjang Jalan Lapangan Tembak (pengendalian ketat)
30. Kawasan Jalan Raya Bhakti (pengendalian ketat)