Vaksin Covid-19 Mengandung Babi, Dewan Fatwa UEA: Boleh untuk Muslim!

Kamis, 24 Desember 2020 | 15:34 WIB
Vaksin Covid-19 Mengandung Babi, Dewan Fatwa UEA: Boleh untuk Muslim!
Ilustrasi vaksin mengandung babi. (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Islam tertinggi Uni Emirat Arab, Dewan Fatwa UEA memutuskan untuk menyetujui vaksin Covid-19 meskipun suntikan itu mengandung babi.

Menyadur Mint Kamis (24/12) keputusan itu dibuat menyusul kekhawatiran yang berkembang bahwa penggunaan gelatin babi dapat menghambat vaksinasi di kalangan Muslim.

Dalam hukum Islam, mengonsumsi daging babi adalah haram hukumnya atau dilarang, sehingga kandungan babi dalam vaksin menuai pro dan kontra.

Jika tidak ada alternatif vaksin Covid-19, Ketua Dewan Sheikh Abdallah bin Bayyah mengatakan larangan itu tak berlaku karena kebutuhan yang lebih tinggi untuk melindungi tubuh manusia.

Baca Juga: Baru Tahu Makanan yang Dibeli Mengandung Babi, Cewek Ini Menangis

Dewan menambahkan bahwa dalam kasus ini, gelatin babi dalam vaksin dianggap sebagai obat, bukan makanan.

Ilustrasi vaksin Covid-19. [Shutterstock]
Ilustrasi vaksin Covid-19. [Shutterstock]

Selama ini gelatin babi kerap ditemui dalam berbagai vaksin yang sudah terbukti efektif melawan virus yang sangat menular.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 33 Tahun 2018 mengenai vaksin MR, yang disebut mengandung babi.

MUI menyebut bahwa penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa 25 Warung Makan di Solo Dilabeli Tak Mengandung Babi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI