Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD gerah terhadap wacana yang menilai pemerintah mengidap Islamofobia.
Mahfud MD menegaskan, sejumlah ulama yang diseret ke ranah hukum itu murni karena tindak pidana, bukan karena status politik keagamaannya.
Mahfud sengaja menemui sejumlah aktivis yang mengakui sebagai simpatisan Front Pembela Islam (FPI) serta pimpinannya Habib Rizieq Shihab.
Ia bertanya soal kriminalisasi ulama yang kerap dilontarkan oleh segelintir kelompok kepada pemerintah.
"Saya bilang, kapan terjadi kriminalisasi ulama? Coba sebutkan satu saja ulama yang dikriminalisasi, tanya saya. Tidak ada yang menjawab," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/12/2020).
"Ayo sebutkan satu saja, siapa ulama yang dikriminalisasi sekarang ini. Sebagai Menko Polhukam akan saya usahakan untuk saya bebaskan secepatnya jika ada ulama yang dikriminalisasi. Tetap tak ada yang menjawab," tambah Mahfud.
Menilai pemerintah tidak melakukan kriminalisasi ulama, Mahfud pun mencoba untuk merunutkan daftar ulama yang terjerat kasus hukum.
Pertama ialah Abu Bakar Baasyir yang disebutkannya dijatuhi hukuman karena terbukti terlinat terorisme.
Kedua yakni Bahar bin Smith. Mahfud mengatakan, Habib Bahar dihukum bukan karena mengolok-olok pemerintah, tetapi karena melakukan penganiayaan berat.
Baca Juga: Selain Menjaga Kesehatan, Polisi Juga Terapkan Security Food untuk Rizieq
Kemudian ada nama Habib Rizieq Shihab yang disebut Mahfud terbukti secara sah melakukan tindak pidana umum.