Gagal Perkosa Korban di Lift Hotel, Satpam Rampok Uang Dokter Ranisa

Kamis, 24 Desember 2020 | 15:05 WIB
Gagal Perkosa Korban di Lift Hotel, Satpam Rampok Uang Dokter Ranisa
Polisi saat merilis kasus penganiayaan dan pemerasan terhaap dokter wanita oleh Satpam hotel. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus ini terungkap setelah polisi meringkus Abdul. Dia ditangkap saat bersembunyi di rumah kakak iparnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Abdul Jabar sebagai tersangka. Dia dijerat pasal percobaan pemerkosaan dan penganiayaan serta pemerasan dengan Pasal 53 junto Pasal 285 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI