Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proses hukum dalam penanganan kasus suap dana insentif daerah (dana perimbangan) tahun 2018 yang melibatkan sejumlah kepala daerah.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis, mengatakan praperadilan terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam rangkaian perkara terpidana Yaya Purnomo dilakukan lantaran ada beberapa kepala daerah yang belum diproses secara hukum sehingga terkesan "tebang pilih".
Boyamin menyebut praperadilan dilakukan awal 2021 terhadap kasus suap untuk mendapatkan dana perimbangan yang melibatkan Wali Kota Balikpapan dan Bupati Karimun.
"Banyak aspirasi yang masuk kepada MAKI terkait keterlibatan Wali Kota Balikpapan dan Bupati Karimun karena itu saya akan mengajukan praperadilan untuk kasus itu," ujarnya.
Baca Juga: Temuan MAKI soal Penyelewengan Nilai Bansos Covid-19 Dilaporkan ke KPK
Praperadilan dilakukan untuk menguji proses tata cara penyidikan dan penuntutan, yang dilakukan KPK apakah sudah berjalan sesuai aturan atau tidak. Dalam penanganan kasus suap dana perimbangan tersebut, MAKI berpendapat KPK belum maksimal sehingga menimbulkan persepsi negatif.
Upaya penegakan hukum pun terkesan tebang pilih sehingga muncul berbagai berbagai dugaan negatif terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Ia juga mengkritik sikap KPK yang lambat dalam menangani kasus itu, padahal menjadi sorotan publik sejak tahun 2018.
"Beberapa kepala daerah yang terlibat kasus itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan. Kenapa yang melibatkan Bupati Karimun dan Wali Kota Balikpapan jalan di tempat?" singgungnya.
Sejumlah warga Karimun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti kasus dugaan suap dana insentif daerah (dana perimbangan) tahun 2018, yang melibatkan Bupati Aunur Rafiq.
Baca Juga: Sambangi KPK, MAKI Serahkan Bansos Covid-19
Muhamad Fajar, Koordinator Masyarakat Karimun Antikorupsi, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan audensi kepada pihak KPK untuk mendapatkan penjelasan terkait kasus suap dana perimbangan tahun 2018, yang melibatkan sembilan kepala daerah, salah satunya Aunur Rafiq.
Namun audensi tidak dapat dilaksanakan lantaran pandemi COVID-19. Sekitar sembilan orang warga Karimun itu pun akhirnya meminta ijin untuk menyampaikan aspirasi di depan Kantor KPK. Mereka membentangkan spanduk terkait kasus suap dana perimbangan tersebut.
"Kami ingin KPK memperjelas kasus itu, sebab delapan kepala daerah yang menyuap Yahya Purnomo, mantan pejabat Kemenkeu, sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa dalam kasus yang melibatkan Aunur Rafiq terkesan jalan di tempat? Apakah ada perbedaan perlakuan hukum atau ada sebab lainnya? Ini yang perlu dijelaskan KPK," ujarnya. (Antara)