KPK Minta Menteri dan Wamen yang Baru Dilantik Jokowi Lapor Harta Kekayaan

Kamis, 24 Desember 2020 | 13:06 WIB
KPK Minta Menteri dan Wamen yang Baru Dilantik Jokowi Lapor Harta Kekayaan
Presiden Joko Widodo umumkan Menteri Baru. (Dok: Instagram/Sekretariat Kabinet)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada 6 menteri dan 5 wakil menteri yang baru ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melaporkan harta kekayaannya.

"Menteri dan Wakil Menteri adalah penyelenggara negara yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya atau LHKPN," kata Plt Juru Bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, dikonfirmasi, Kamis (24/12/2020).

Ipi menuturkan, menteri maupun wakil menteri yang sebelumnya sudah terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), maka diwajibkan untuk melapirkan secara periodik.

Periodik LHKPN memiliki batasan waktu. Untuk laporan harta kekayaan periodik tahun 2020, maka batas melaporkan LHKPN paling lambat pada 31 Maret 2021.

Baca Juga: Diganti Risma Gegara Korupsi Bansos, Juliari: Presiden Gak Salah Pilih

Kemudian untuk menteri dan wakil menteri yang baru menjadi penyelenggara negara batasan waktu melaporkan harta kekayaan paling lambang tiga bulan setelah dilantik. Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.

Laporan harta kekayaan diwajibkan bagi seluruh penyelenggara negara yang tertuang dalam undang-undang. Sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

"UU mewajibkan PN (penyelenggara negara) bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," tutup Ipi.

Berikut enam nama menteri yang dilantik, yaitu:

  1. Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama
  2. Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan
  3. Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial
  4. Muhammad Lutfi sebagai Menteri Perdagangan
  5. Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan
  6. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Berikut lima nama wamen yang dilantik, yaitu:

Baca Juga: Masa Penahanan Diperpanjang, Eks Mensos Juliari Kini Natalan di Rutan KPK

  1. Muhammad Herindra sebagai Wakil Menteri Pertahanan
  2. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Dante Saksono Harbuwono sebagai Wakil Menteri Kesehatan
  4. Harvick Hasnul Qolbi sebagai Wakil Menteri Pertanian
  5. Pahala Nugraha Mansury sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI