Suara.com - Kapolri Jenderal Idham Azis melarang warga untuk menggelar pesta kembang api hingga arak-arakan untuk menyambut malam pergantian tahun 2020.
Larangan itu termaktub dalam Maklumat Kapolri bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata Argo seperti dikutip SuaraSurakarta.id--grup Suara.com, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga: Mutasi Polri, Kombes Tatan Dirsan Jadi Dirreskrimum Polda Sumut
Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
- perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
- pesta/perayaan malam pergantian tahun;
- arak-arakan, pawai dan karnaval;
- pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Polri Tangkap 228 Tersangka Teroris Sepanjang 2020