Suara.com - Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sudah hampir dua pekan meringkuk di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sejak resmi ditahan pada Minggu (13/12/2020) terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Selama mendekam di penjara, penampilan Rizieq pun terlihat berubah. Hal itu tampak berdasarkan sebuah foto yang berhasil dihimpun Suara.com dari pihak kepolisian.
Potret itu merupakan momen ketika petugas Bidang kedokteran dan kesehatan atau Biddokkes Polda Metro Jaya mengecek kesehatan Rizieq. Pengecekan kesehatan itu diklaim dilakukan secara rutin sejak Rizieq resmi ditahan.
Berdasarkan foto itu, terlihat Rizieq sedang dicek kesehatannya dengan menggunakan pakaian gamis khas berwana putih dibalut dengan peci berwarna serupa. Ia tampak bersedia dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh polisi.
Baca Juga: Ferdinand Nasihati Habib Rizieq: Akhlak Baik Tak Kuasai Hak Milik Orang
Namun yang menarik, tampak dalam foto tersebut, rambut Rizieq telah dicukur habis. Meski tertutup peci, nampaknya rambut Rizieq dicukur hingga botak.
Adapun Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan pihak Biddokkes Polda Metro Jaya memang selalu melakukan pemeriksaan kepada Rizieq selama berada di dalam tahanan. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara berkala.
Selain pemeriksaan kesehatan, polisi juga melakukan security food atau pemeriksaan terhadap seluruh makanan yang diberikan kepada Rizieq baik dari kepolisian maupun yang dibawa oleh pihak keluarga.
"Semua makanan yang dibawa oleh keluarga maupun yang diberikan oleh pihak Kepolisian dilakukan security food sebelum diberikan kepada Rizieq," kata Argo dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).
Lebih lanjut, Argo mengatakan, security food itu dilakukan untuk mengecek apakah makanan yang diberikan terhadap Rizieq sudah memenuhi standar atau belum.
Baca Juga: 5 Fakta Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Digusur karena Ilegal
"Memenuhi standart apa tidak, disaksikan langsung oleh yang bawa saat dilakukan pemeriksan," tandasnya.
Adapun Rizieq sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kasus itu pun kini telah diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.
Oleh penyidik Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.