Dicek Kesehatannya, Begini Kondisi Habib Rizieq di Dalam Tahanan

Kamis, 24 Desember 2020 | 11:10 WIB
Dicek Kesehatannya, Begini Kondisi Habib Rizieq di Dalam Tahanan
pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dicek kesehatannya. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bidang kedokteran dan kesehatan atau Biddokkes Polda Metro Jaya membagikan momen saat pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dicek kesehatannya secara berkala selama berada di dalam tahanan.

Berdasarkan sebuah foto yang berhasil dihimpun Suara.com dari pihak kepolisian, terlihat Rizieq sedang mendapatkan pemeriksaan oleh salah satu dokter dari Biddokkes Polda Metro Jaya.

Rizieq dicek kesehatannya dengan menggunakan pakaian gamis khas berwana putih dibalut dengan peci berwarna serupa. Ia tampak bersedia dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh polisi.

Namun yang menarik, tampak dalam foto tersebut, rambut Rizieq telah dicukur habis. Meski tertutup peci, nampaknya rambut Rizieq dicukur hingga botak.

Baca Juga: Ferdinand Nasihati Habib Rizieq: Akhlak Baik Tak Kuasai Hak Milik Orang

Adapun Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan pihak Biddokkes Polda Metro Jaya memang selalu melakukan pemeriksaan kepada Rizieq selama berada di dalam tahanan. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara berkala.

Selain pemeriksaan kesehatan, polisi juga melakukan security food atau pemeriksaan terhadap seluruh makanan yang diberikan kepada Rizieq baik dari kepolisian maupun yang dibawa oleh pihak keluarga.

"Semua makanan yang dibawa oleh keluarga maupun yang diberikan oleh pihak Kepolisian dilakukan security food sebelum diberikan kepada Rizieg," kata Argo dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).

Lebih lanjut, Argo mengatakan, security food itu dilakukan untuk mengecek apakah makanan yang diberikan terhadap Rizieq sudah memenuhi standar atau belum.

"Memenuhi standart apa tidak, disaksikan langsung oleh yang bawa saat dilakukan pemeriksan," tandasnya.

Baca Juga: 5 Fakta Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Digusur karena Ilegal

Adapun Rizieq sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kasus itu pun kini telah diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.

Oleh penyidik Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI