Diganti Risma Gegara Korupsi Bansos, Juliari: Presiden Gak Salah Pilih

Kamis, 24 Desember 2020 | 10:59 WIB
Diganti Risma Gegara Korupsi Bansos, Juliari: Presiden Gak Salah Pilih
Tri Rismaharini dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial RI, Rabu 23 Desember 2020 / [Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial di Istana Negara, Rabu (24/12/2020) kemarin. Ihwal jabatan baru Risma pun ikut dikomentari, pendahulunya Juliari Peter Batubara yang kini berstatus tahanan KPK karena terlibat kasus korupsi Bansos Corona.

Juliari seperti dikutip Hops.id--media jaringan Suara.com, Kamis (24/12/2020) menganggap jika langkah Jokowi memilih Risma sudah tepat. Risma sendiri merupakan rekan Juliari karena sama-sama merupakan kader PDI Perjuangan.  

“Presiden (Jokowi) gak salah pilih” kata Juliari saat menemui wartawan yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin. 

Lebih lanjut dijelaskan Juliari jika Risma merupakan orang yang sangat kompeten, dinilai mampu meneruskan tugas sebagai Mensos.

“Bu Risma sangat berkompeten,” kata dia.

Eks Mensos Juliari Batubara kondisi tangannya diborgol saat menjalani pemeriksaan di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)
Eks Mensos Juliari Batubara kondisi tangannya diborgol saat menjalani pemeriksaan di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Risma Langgar UU

Jabatan baru Risma kini sedang disorot karena disebut-sebut melanggar Undang Undang rangkap jabatan. 

Pengamat sekaligus mantan aktivis ICW, Emerson Yuntho menganggap Risma telah melanggar aturan karena belum melepas jabatan lama sebagai Wali Kota Surabaya. 

Emerson Yuntho mengatakan, Risma sudah seharusnya mundur dari Walikota Surabaya karena seorang menteri dilarang rangkap jabatan pejabat negara.

Baca Juga: Masa Penahanan Diperpanjang, Eks Mensos Juliari Kini Natalan di Rutan KPK

"Ibu Risma ketika sudah dilantik jadi Mensos harus mundur dari Wali Kota Surabaya. UU Kementerian melarang menteri (dan wakil menteri) rangkap jabatan pejabat negara," tulis Emersyon Yuntho lewat jejaring Twitter miliknya, Rabu (23/12/2020) seperti dikutip Suara.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI