Pilgub Jambi Digugat ke MK, Haris-Sani Ungkap Daftar Pelanggaran CE-Ratu

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 24 Desember 2020 | 10:55 WIB
Pilgub Jambi Digugat ke MK, Haris-Sani Ungkap Daftar Pelanggaran CE-Ratu
Pasangan cagub dan cawagub Cek Endra-Ratu Munawaroh di Pilgub Jambi 2020. (Foto: Dok Metrojambi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Jambi 2020, Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu) resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan pasangan yang diusung Golkar dan PDIP itu tertera di halaman pengaduan gugatan ke MK RI pada Rabu (23/12) malam, pukul 20.05 WIB.

Sebagaimana dilansir dari laman Metrojambi.com (jaringan Suara.com), sebelumnya KPU Provinsi Jambi telah menetapkan pasangan nomor urut 3, Al Haris-Abdullah Sani (Haris-Sani) sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub Jambi 2020 dengan raihan 596.621 suara.

Kemudian pasagan Cek Endra-Ratu Munawaroh memperoleh 585.203 suara. Disusul pasangan petahana, Fachrori Umar-Syafril Nursal (Fachrori-Syafril) dengan 385.388 suara

Namun saksi dari pasangan CE-Ratu dan Fachrori-Syafril yang hadir saat pleno KPU menolak menandatangani berita acara hasil pleno tersebut.

Berdasarkan website resmi MK di mkri.id, pasangan CE-Ratu selaku pemohon didampingi kuasa hukum yakni Yusril Ihza Mahendra, Gugum Ridho Putra, Muh Dzul Ikram, Yusmarini, Adria Indra Cahyadi dan Elfano Enailmy. Namun hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan resmi dari pihak CE-Ratu selaku pemohon.

Dugaan Pelanggaran

Sementara itu, kubu Haris-Sani yang telah ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak menyatakan, sejatinya banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 1 Cek Endra-Ratu Munawaroh di Pilgub Jambi.

Sementara itu, Direktur Center Haris-Sani, Hasan Mabruri mengatakan, bahkan beberapa pelanggaran telah dilaporkan ke aparat berwenang, termasuk Satgas Covid-19 dan Bawaslu Jambi.

Namun anehnya, pasangan CE-Ratu malah menggugat perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi pada 19 Desember 2020.

Baca Juga: Rekap KPU Pilgub Jambi: Al Haris-Sani Kalahkan Petahana-Ibu Tiri Zumi Zola

Tim Haris-Sani pun mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran oleh pasangan CE-Ratu. Berikut di antaranya:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI