Suara.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Jambi 2020, Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu) resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan pasangan yang diusung Golkar dan PDIP itu tertera di halaman pengaduan gugatan ke MK RI pada Rabu (23/12) malam, pukul 20.05 WIB.
Sebagaimana dilansir dari laman Metrojambi.com (jaringan Suara.com), sebelumnya KPU Provinsi Jambi telah menetapkan pasangan nomor urut 3, Al Haris-Abdullah Sani (Haris-Sani) sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub Jambi 2020 dengan raihan 596.621 suara.
Kemudian pasagan Cek Endra-Ratu Munawaroh memperoleh 585.203 suara. Disusul pasangan petahana, Fachrori Umar-Syafril Nursal (Fachrori-Syafril) dengan 385.388 suara
Namun saksi dari pasangan CE-Ratu dan Fachrori-Syafril yang hadir saat pleno KPU menolak menandatangani berita acara hasil pleno tersebut.
Baca Juga: Rekap KPU Pilgub Jambi: Al Haris-Sani Kalahkan Petahana-Ibu Tiri Zumi Zola
Berdasarkan website resmi MK di mkri.id, pasangan CE-Ratu selaku pemohon didampingi kuasa hukum yakni Yusril Ihza Mahendra, Gugum Ridho Putra, Muh Dzul Ikram, Yusmarini, Adria Indra Cahyadi dan Elfano Enailmy. Namun hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan resmi dari pihak CE-Ratu selaku pemohon.
Dugaan Pelanggaran
Sementara itu, kubu Haris-Sani yang telah ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak menyatakan, sejatinya banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 1 Cek Endra-Ratu Munawaroh di Pilgub Jambi.
Sementara itu, Direktur Center Haris-Sani, Hasan Mabruri mengatakan, bahkan beberapa pelanggaran telah dilaporkan ke aparat berwenang, termasuk Satgas Covid-19 dan Bawaslu Jambi.
Namun anehnya, pasangan CE-Ratu malah menggugat perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi pada 19 Desember 2020.
Baca Juga: Cerita Al Haris, Bekas Operator Studio RRI yang Kini Unggul di Pilgub Jambi
Tim Haris-Sani pun mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran oleh pasangan CE-Ratu. Berikut di antaranya:
Pertama, pelanggaran protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo pada 27 September 2020.
Di mana komisioner Bawaslu Kabupaten Bungo, Abdul Hamid mengatakan, kampanye Cek Endra saat itu dibubarkan karena melanggar prokes dan tidak punya izin dari Gugus Tugas dan kepolisian.
Kedua, kampanye di masa tenang, di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur.
Kasus ini telah dilaporkan ke Bawaslu Tanjung Jabung Timur. Namun oleh Gakkumdu setempat laporan ini dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur.
Menurut pelapor, Syaiful Bakrie, pengghentian kasus ini janggal, sebab saksi terlapor (Cek Endra) tidak pernah sama sekali menghadiri panggilan Gakkumdu.
Syaiful akhirnya memutuskan melaporkan Bawaslu dan Gakkumdu setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketiga, kampanye di minggu tenang oleh pasangan Cek Endra, Ratu Munawaroh di Perumahan Pemata Hijau, Kota Jambi pada 6 Desember 2020. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Jambi.
Keempat, dugaan pelibatan oknum komisaris BUMN PT Adi Persada Property Cecep Suryana, oleh Ratu Munawaroh.
Kelima, dugaan "pencurian" suara pasangan 02 untuk menggelembungkan suara Cek Endra Ratu Munawaroh di Kotobaru, Kota Sungaipenuh.
"Pada dasarnya, pasangan 01 sangat banyak melakukan pelanggaran. Daftar ini hanya sebagian kecil saja yang kita apungkan ke publik, masih banyak kasus pelanggaran lain yang masih kita pegang, berdasarkan laporan tim kita di lapangan. Nanti saatnya kita buka juga," kata Hasan Mabruri.