Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Edhy ditelisik penyidik antirasuah mengenai kegiatan maupun kunjungannya selama di Hawaii, Amerika Serikat.
Diketahui, setelah pulang dari Hawaii itu, Edhy bersama istrinya, Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta.
"Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan (Edhy Prabowo) terkait dengan aktifitas perjalanan dinas dan kegiatannya selama berada di USA," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga: Resah Dengan Peraturan Mantan Menteri Edhy, Nelayan Natuna Geruduk DPRD
Selain itu penyidik KPK juga mendalami pembelian sejumlah barang-barang mewah Edhy bersama istrinya itu. Seperti, Jam rolex, tas Hermes, hingga sepeda. Dimana, barang-barang mewah itu kini telah disita.
Dugaan sementara penyidik antirasuah, barang-barang mewah itu dibeli dari uang yang berasal dari suap izin ekspor benih Lobster.
"Selama kegiatan itu yang sumber uang untuk pembelanjaan barang-barang tersebut diduga berasal dari para ekspoktir benih benur yang telah mendapatkan izin ekspor," tutup Ali.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.
Salah satu yang diungkap KPK, diantaranya untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
Baca Juga: Edhy Prabowo Beri Selamat Kepada Sakti Wahyu Trenggono
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.