Suara.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terpaksa harus jauh dari keluarga saat merayakan Hari Natal pada Sabtu (25/12/2020) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bansos Corona. Pasalnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan Juliari selama 40 hari terhitung sejak 26 Desember hingga 3 Februari 2021.
Selain itu, KPK juga memperpanjang penahanan empat orang tersangka lainnya. Mereka dua pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
"Dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 40 hari dimulai 26 Desember 2020 sampai 3 Februari 2021 untuk dua tersangka JPB dan AW (Adi Wahyono/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/12/2020).
Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan terhadap para tersangka itu untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Juliari Batubara Buka Suara Soal Gibran di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara," ungkap Ali.
KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Baca Juga: Gibran Disebut Terlibat Kasus Bansos, Jaliari Batubara: Berita Tidak Benar
Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos. (Antara)