Suara.com - Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Megamendung, Bogor milik Rizieq Shihab digusur. Para santri yang ada di pesantren tersebut diminta meninggalkan bangunan pesantren.
Pasalnya, lahan yang ditempati untuk pesantren tersebut merupakan lahan milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas.
Berikut Suara.com merangkum fakta-fakta di balik penggusuran pesantren milik Rizieq, Kamis (24/12/2020).
1. Pesantren Ilegal
Baca Juga: 5 Pernyataan Habib Rizieq Marah Pesantren FPI Mau Digusur, Santri Diusir
PTPN melayangkan surat somasi kepada pesantren milik Rizieq Shihab untuk segera mengosongkan lahan.
Perintah pengosongan lahan pesantren tersebut dilayangkan melalui surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.
Dari isi surat somasi itu, diketahui Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah disebut-sebut tidak mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN sejak berdiri pada 2013 lalu.
Artinya, pendirian pesantren itu berstatus ilegal dan bisa tergolong dalam tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakanan tanah tanpa izin atau kuasa.
Pernyataan itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 2960 dan pasal 48 KUHP.
Baca Juga: Ponpesnya di Megamendung Disomasi, Rizieq ke Negara: Gak Usah Bikin Gaduh
2. Santri Diusir
Dalam surat tersebut, PTPN memberikan kesempatan terakhir untuk pihak Habib Rizieq agar segera menyerahkan lahan tersebut.
Pihak Habib Rizieq diberi waktu selambat-lambatnya tujuh hari kerja, terhitung sejak surat itu diterbitkan.
Apabila pihak Habib Rizieq tidak menindaklanjuti hal ini, PTPN mengklaim akan melaporkannya ke pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat.
3. Sudah 30 Tahun Tak Digarap
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar membenarkan lahan yang ditempati pesantren Rizieq merupakan milik PTPN VIII.
Namun, tanah tersebut tak diurus oleh PTPN selama 30 tahunan. Lahan tersebut justru digarap oleh masyarakat setempat.
Dalam undang-undang agraria tahun 1960 disebutkan bahwa jika satu lahan kosong, digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun lamanya. Maka dari itu, Masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.
"Masyarakat Megamendung itu sudah 30 tahunan menggarap lahan tersebut," ucapnya.
Sedangkan kata Aziz, dalam undang-undang HGU tahun 1960 disebutkan bahwa sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang, jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan.
"Selama 30 tahunan lebih PTPN menelantarkan tanah tersebut. Maka, dari itu seharusnya HGU itu batal. Jika sudah batal, maka HGU nya milik masyarakat," jelasnya.
4. Rizieq Klaim Tanah Wakaf
Sebelum mendekam di balik penjara, Rizieq sempat angkat bicara perihal kasus tanah Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah miliknya. Hal itu diketahui dari sebuah video yang diunggah dalam Kanal YouTube Suara Rakyat Channel Official, 13 November 2020 lalu.
Dalam video itu dikabarkan, Habib Rizieq bertandang ke Megamendung, Jawa Barat pada Jumat (13/12/2020). Di sana, dia sempat membicarakan permasalahan soal pesantrennya ini di hadapan para santri.
Habib Rizieq mengatakan, pihaknya tidak merampas tanah. Dia mengaku sudah membelinya.
"Rakyat tidak merampas. Ini saya beli saudara dengan uang saya, uang keluarga saya, bahkan ada uang titipan umat. Semua ini wakaf untuk umat," ujar Habib Rizieq.
5. Minta Ganti Rugi
Rizieq mengaku tak keberatan jika tanah yang ditempati pesantren tersebut hendak diambil oleh PTPN.
Namun, Rizieq meminta agar PTPN memberikan ganti rugi setimpal yang telah dikeluarkan untuk membangun pesantren tersebut.
"Silakan pemerintah mengambilnya kalau merasa dibutuhkan oleh negara silakan diambil. Tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan para umat. Supaya uang itu bisa kita buat membangun di tempat lain. Bukan seenaknya rampas-rampas saja. Betul?" ungkap Rizieq.