Suara.com - Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan kepada para menteri dan wakil menteri yang baru terpilih untuk tak memiliki jabatan ganda.
Sebab, rangkap jabatan tersebut dilarang dalam Undang Undang.
Melalui akun Twitter miliknya @febridiansyah, Febri mengulas terkait aturan yang melarang pejabat memiliki rangkap jabatan.
"Jangan lupa, menteri dilarang UU rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainb, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta, pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD," kata Febri seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/12/2020).
Dalam cuitan terpisah, Febri merinci pejabat negara yang dimaksudkan dalam UU tersebut.
Merujuk pada Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rangkap jabatan sebagai pejabat negara yang dimaksud antara lain sebagai berikut.
- Presiden dan wakil presiden
- Ketua, wakil ketua dan anggora MPR
- Ketua, wakil ketua dan anggota DPR
- Ketua, wakil ketua dan anggota DPD
- Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung MA serta ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc
- Ketua, wakil ketua dan anggota MK
- Ketua, wakil ketua dan anggota BPK
- Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial
- Ketua dan wakil ketua KPK
- Menteri dan jabatan setingkat menteri
- Kepala perwakilan RI di luar neger yang bekedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
- Gubernur dan wakil gubernur
- Bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota
- Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh UU

Rangkap Jabatan Risma
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ditunjuk menjadi Menteri Sosial menggantikan Juliari P. Batubara yang tersandung kasus korupsi bansos Covid-19.
Usai pelantikan sebagai menteri, Risma mengemban dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.
Baca Juga: Sementara Tri Rismaharini Mungkin Akan Wara-Wiri Surabaya-Jakarta
Risma mengaku sudah meminta izin kepada Presiden Jokowi. Ia mendapatkan restu dari Jokowi untuk bolak-balik Jakarta-Surabaya sementara waktu.