Suara.com - Kuasa hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito mengaku menanti kesaksian Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto dalam sidang.
Hiendra sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Antirasuah. Ia disangkakan sebagai pemberi suap kepada Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, dalam perkara suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA), periode 2011-2016.
"Untuk semua persoalan ini nanti akan diungkapkan ketika Hiendra akan menjadi saksi, karena faktanya dia yang mengetahui," ucap Rudjito di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020) malam.
Rudjito merujuk atas keterangan saksi bernama Bashori yang dihadirkan Jaksa dari KPK pada sidang tadi.
Baca Juga: Terkuak! Ada Pihak Perintahkan Penyuap Nurhadi Tak Serahkan Diri ke KPK
Bahwa, saksi Bashori mengaku sempat berkomunikasi dengan Hiendra. Dimana, Hiendra merasa dizalimi bahwa ia tidak ada kaitannya dengan kasus suap maupun gratifikasi Nurhadi.
"Perkara ini tidak ada hubungannya dengan pak Nurhadi, kemudian juga beliau menyampaikan bahwa Hiendra dikaitkan dengan perkara ini karena merasa di zalimi," ujar Rudjito.
Dalam kesaksiannya, Bashori sempat menyampaikan pesan agar Hiendra lebih baik menyerahkan diri ke KPK. Lantaran keluarga sudah kesusahan atas kasus menjerat Hiendra itu.
"Saya sampaikan. Saya diminta Hengky untuk kooperatif pada KPK, bapak lebih baik serahkan diri sendiri. Karena yang dibuat susah mamanya sakit, Hengky sakit. Semuanya jadi masalah itu yang saya sarankan beliau," kata dia.
Jaksa KPK pun menanyakan kepada saksi Bashori apakah ada pihak-pihak yang meminta Hiendra untuk tidak menyerahkan diri ke KPK.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidang
"Ya, ada semacam itu yang nasihatin seperti itu. Itu yang jadi pertimbangan dia," kata Bashori.
Kemudian, Jaksa pun membacakan BAP milik Bashori ketika kasus suap itu masih dalam penyidikan. Bahwa memang Hiendra ingin menyerahkan diri ke KPK. Namun, ada pihak-pihak di sekeliling Hiendra agar menunggu proses sidang Nurhadi bergulir.
Saksi Bashori pun membenarkan BAP miliknya itu.
"Iya, itu pembisik-pembisik luar supaya dia tidak menyerahkan diri dulu," ucap Bashori.
Jaksa kembali bertanya kepada Bashori apakah dalam komunikasi itu, Hiendra menyampaikan orang yang disebut meminta agar dirinya tak menyerahkan diri ke KPK.
"Tidak. Saya tidak banyak bertanya ke sana," ucap Bashori.
Sembunyi di Apartemen Teman
KPK akhirnya meringkus Hiendra yang terlibat menyuap eks petinggi MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Sebelum tertangkap, nama Hiendra dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020 lalu.
KPK menangkap Hiendra saat sedang berada di apartemen rekannya di kawasan BSD pada Kamis (28/10/2020) kemarin.
Setelah tertangkap, Hiendra ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Namun, dikarenakan masih di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), Hiendra akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
Selama buron, KPK telah menetapkan Hiendra sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni mantan sekretaris MA periode 2011-2016, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6).
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keduanya didakwa menerima suap Rp 45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar pada periode 2014-2017.