Waduh! Bendahara RS Abepura Papua Tilap Duit BPJS Rp 1,5 Miliar

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 24 Desember 2020 | 06:46 WIB
Waduh! Bendahara RS Abepura Papua Tilap Duit BPJS Rp 1,5 Miliar
(Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menahan LPM, bendahara RSUD Abepura yang menjadi tersangka penggelapan dana BPJS Kesehatan senilai Rp 1,5 miliar.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahari, Rabu (22/12) di Jayapura, mengatakan, kasus dugaan korupsi dengan tersangka LPM akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

"Penyerahan tersangka akan dilakukan bulan Januari 2021 mendatang karena berkasnya sudah dinyatakan P-21," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, terungkap LPM bekerja sendiri dengan memalsukan tanda tangan Direktur RSUD Abepura untuk mencairkan dana BPJS.

"LPM memalsukan tanda tangan Direktur RSUD Abepura untuk mencairkan dana BPJS RSUD Abepura bulan Maret hingga September lalu dan uangnya untuk kepentingan pribadi," katanya.

Tercatat 11 orang saksi sudah dimintai keterangannya termasuk Direktur RSUD Abepura.

Tersangka LPM dikenakan pasal 8 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU nomor 20 tahun 2001, jelas AKP Komang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI