Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta melarang kegiatan yang menimbulkan keramaian selama libur Natal dan tahun baru. Larangan ini ditindaklanjuti dengan menutup sejumlah tempat wisata.
Ada 23 tempat wisata yang mulai ditutup sejak 25 Desember 2020. Kebijakan ini diambil demi mengurangi mobilitas masyarakat selama masa libur natal dan tahun baru.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan aturan khusus berupa instruksi dan seruan gubernur untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun.
Aturan yang diterbitkan adalah Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Keputusan Wajib Rapid Test Antigen Buat Dunia Pariwisata Terguncang
Instruksi gubernur dan seruan gubernur adalah cara untuk menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19.
Dalam kedua aturan, sejumlah aspek mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta. Anies meminta masyarakat tetap berada di rumah selama masa libur natal dan tahun baru.
“Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi. Kami mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak," katanya.
Berikut daftar destinasi wisata yang tutup selama libur Natal dan tahun baru:
1). Museum Sejarah Jakarta
2). Museum Taman Prasasti
3). Museum MH. Thamrin
4). Museum Joang 45
5). Museum Seni Rupa dan Keramik
6). Museum Tekstil
7). Museum Wayang
8). Museum Bahari
9). Pulau Cipir
10). Pulau Kelor
11). Pulau Onrust
12). Rumah Si Pitung
13). Taman Ismail Marzuki (TIM)
14). Gedung Kesenian Jakarta
15). Wayang Orang Bharata
16). Taman Benyamin Sueb
17). Miss Tjijih
18). Gedung Latihan Kesenian (5 wilayah kota)
19). Laboratorium Tari dan Karawitan Condet
20). Kawasan Perkampungan Budaya Betawi
21). Taman Margasatwa Ragunan
22). Taman Impian Jaya Ancol
23). Taman Mini Indonesia Indah
Baca Juga: Ibadah Natal dan Libur Akhir Tahun Aman dari Covid-19