Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita telepon seluler milik ajudan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Yudha Pratama, dalam rangka penyidikan kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Hari ini juga dilakukan penyitaan atas handphone itu," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers, Rabu (23/12/2020).
Penyidik KPK memeriksa Yudha sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan.
"Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan antara lain mengenai isi komunikasi terkait perkara ini dalam handphone yang diamankan saat penggeledahan," ujar Ali.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Ajudan Edhy Prabowo Terkait Kasus 'Lobster' di KKP
Sebelumnya, Yudha diamankan KPK saat operasi tangkap tangan pada Rabu (25/11/2020) di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, bersama tujuh orang lainnya, termasuk Edhy dan istrinya: Iis Rosita Dewi.
Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata, Amiril Mukminin dari unsur swasta.
Selanjutnya, pengurus PT. Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT. Dua Putra Perkasa Suharjito.
KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Baca Juga: Gibran Putra Jokowi Disebut Terlibat Kasus Bansos Corona, Begini Kata KPK
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya, Safri serta Andreau.
Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.