Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi saksi anggota tim pengadaan barang atau jasa bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 Robin Saputra soal pemilihan vendor (kontraktor) yang akan menyalurkan paket bansos di Jabodetabek.
Robin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
"Didalami keterangannya terkait dengan pemilihan vendor yang akan menyalurkan paket bansos Kemensos di Jabodetabek tahun 2020," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (23/12/2020).
KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan, yaitu Direktur Keuangan PT. Mandala Hamonangan Sude Rajif Amin dan Indah Budi Safitri dari unsur swasta.
"Kedua saksi tersebut didalami keterangannya terkait dengan proses pengadaan untuk mengikuti tender dan teknis pembayaran atas pekerjaan penyaluran bansos yang telah didistribusikan," ujar Ali.
Ia mengatakan keterangan lengkap dari tiga saksi tersebut telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dari pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Baca Juga: Terkait Kasus Suap Mensos, KPK Dalami Penunjukan Vendor Bansos
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.