Suara.com - Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik menyesalkan langkah Kementerian Dalam Negeri "tergesa-gesa" menyebut ada kejanggalan dalam APBD tahun 2021.
"Yang arif itu mestinya jangan ngomong dulu ke media, tanya dulu ini gimana nih," ujar Taufik di gedung DPRD Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Jika dalam evaluasi APBD 2021 ditemukan kejanggalan, kata Taufik, seharusnya Kemendagri berkomunikasi dengan DPRD.
"Kan posisi APBD 2021 sampai sekarang masih di tangan Kementerian Dalam Negeri dalam posisi evaluasi diundang dong kita jangan ngomong kenapa undang wartawan," kata dia.
Langkah Kemendagri, menurut Taufik, memunculkan anggapan negatif terhadap DPRD.
"Saya kira ini nggak fair juga, lain kali ya diundang kitanya," kata dia.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Bahri meluruskan bahwa tidak ada kejanggalan dalam APBD 2021, namun memang ditemukan kesalahan penempatan rekening.
"Bukan janggal, ada terdapat kesalahan kode rekening saja. Ada salah penempatan. Jadi, bukan janggal, mohon izin diluruskan," kata Bahri.
Bahri mengatakan kesalahan kode rekening itu mungkin terjadi karena adanya payung hukum terbaru yaitu Permendagri 90/2020 yang mengatur tentang kode klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Baca Juga: Kemendagri Anugerahi Pemkot Tangsel sebagai Kota sangat Inovatif
"Itu kita luruskan, ada kesalahan penempatan. Karena berlaku sekarang kode rekening baru berdasarkan Permendagri 90/2020," ujar Bahri.