Warga Jakarta Gugat Perda Covid, Taufik: Silakan Saja Kita Tunggu Hasilnya

Rabu, 23 Desember 2020 | 20:20 WIB
Warga Jakarta Gugat Perda Covid, Taufik: Silakan Saja Kita Tunggu Hasilnya
Ketua DPD Gerindra Jakarta Mohamad Taufik,. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik mengatakan warga Jakarta berhak untuk menggugat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 ke Mahkamah Agung.

"Hak masyarakat untuk melakukan gugatan. Silakan saja kita tunggu hasilnya saja nanti," ujar Taufik di gedung DPRD Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Menurut Taufik langkah hukum yang ditempuh warga merupakan langkah positif.

"Saya kira itu langkah yang positif bahwa masyarakat cukup responsif juga terhadap apa-apa yang diputuskan dewan," kata dia.

Baca Juga: Terkuak! Ada Pihak Perintahkan Penyuap Nurhadi Tak Serahkan Diri ke KPK

Tapi Taufik menjelaskan perda Covid-19 dibuat untuk tujuan mendorong percepatan pemutusan rantai penularan Covid-19.

"Itu kan program daerah yah tentunya ketika kota menerapkan peraturan daerah pasal itu dengan berbagai pertimbangan untuk kepentingan kesehatan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI