Suara.com - Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik mengatakan warga Jakarta berhak untuk menggugat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 ke Mahkamah Agung.
"Hak masyarakat untuk melakukan gugatan. Silakan saja kita tunggu hasilnya saja nanti," ujar Taufik di gedung DPRD Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Menurut Taufik langkah hukum yang ditempuh warga merupakan langkah positif.
"Saya kira itu langkah yang positif bahwa masyarakat cukup responsif juga terhadap apa-apa yang diputuskan dewan," kata dia.
Baca Juga: Terkuak! Ada Pihak Perintahkan Penyuap Nurhadi Tak Serahkan Diri ke KPK
Tapi Taufik menjelaskan perda Covid-19 dibuat untuk tujuan mendorong percepatan pemutusan rantai penularan Covid-19.
"Itu kan program daerah yah tentunya ketika kota menerapkan peraturan daerah pasal itu dengan berbagai pertimbangan untuk kepentingan kesehatan," kata dia.