Tuntut Ganti Rugi, Dua Wanita Lansia Tidur di Gubuk Puncak Bukit 50 Kota

Siswanto Suara.Com
Rabu, 23 Desember 2020 | 19:25 WIB
Tuntut Ganti Rugi, Dua Wanita Lansia Tidur di Gubuk Puncak Bukit 50 Kota
Dua orang wanita lansia di Kabupaten Limapuluh Kota tinggal di gubuk perbukitan kawasan Nagari Koto Alam, Kabupaten Limapuluh Kota [Dok.Covesia/Angga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua wanita lanjut usia di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, terpaksa menghuni gubuk di kawasan puncak bukit Banjar Botuang, Jorong Koto Tangah. Hal ini adalah buntut dari konflik tapal batas tanah antara perusahaan tambang dengan masyarakat di Nagari Koto Alam, 50 Kota.

Informasi yang dihimpun Covesia.com - jaringan Suara.com, dua lansia kakak beradik itu bernama Inong (64) dan Heni (62).

Keduanya merupakan keluarga Datuak Paduko Siramo yang terlibat konflik dengan perusahaan tambang milik PT. M. Dua lansia itu terpaksa tidur di gubuk di puncak bukit untuk mencegah pihak perusahaan tambang menyerebot lahan.

Kabarnya, ladang karet dan gambir mereka diduga dihancurkan pihak perusahaan. "Kami terpaksa mendirikan gubuk dan tidur di atas bukit ini. Kami ingin PT. M bertanggung jawab atas ladang kami yang telah dihancurkannya," kata Heni kepada Covesia.com - jaringan Suara.com di lokasi.

Baca Juga: Pria Sumbar Jual Motor Tetangga ke Pekanbaru Demi Nikahi Adik Kandung

Tujuan mereka mendirikan gubuk dan tidur di sana untuk mencegah PT. M mengambil batu tambang yang telah digali dan ditumpuk di sekitar lahan Datuak Paduko Siramo.

"Ganti rugi dulu, baru bisa ambil batu ini. Kalau tidak, kami tetap di sini menjaga batu agar tidak diambil perusahaan," kata Heni.

Menurutnya, konflik ini awalnya terjadi Juli 2020. Pihak PT. M mulai beraktivitas di areal lahan Datuak Paduko Siramo. Para keluarga pun mempertanyakan aktivitas ini karena lahan Paduko Siramo tidak masuk dalam IUP PT. M. Apalagi, tidak ada perbincangan antara kedua belah pihak terkait areal lahannya akan dimanfaatkan perusahaan.

"Sejak Juli kami kucing-kucingan dengan perusahaan. Kalau kami tinggalkan lokasi ini, mereka bekerja. Kalau kami datang, mereka berhenti dan menarik alat-alat dari lokasi. Makanya kami tinggal saja di sini sambil menuntut ganti rugi," katanya.

Sementara itu, Kepala Humas PT. M, Dede, belum mau memberikan keterangan resmi ketika dikonfirmasi.

Dia berjanji akan datang ke Payakumbuh untuk menjelaskan persoalan ini secara lengkap kepada wartawan. "Besok saya akan ke Payakumbuh biar jangan nanti ada salah paham," kata Dede.

Baca Juga: Gegana Polda Sumbar Ledakkan Bom Ranjau di Pariaman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI