Terkuak! Ada Pihak Perintahkan Penyuap Nurhadi Tak Serahkan Diri ke KPK

Rabu, 23 Desember 2020 | 18:42 WIB
Terkuak! Ada Pihak Perintahkan Penyuap Nurhadi Tak Serahkan Diri ke KPK
KPK tangkap tersangka perkara dugaan suap petinggi Mahkamah Agung/MA, Hiendra Soejoto, Kamis (29/10/2020). [Dok. Humas KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto disebut sempat diperintahkan seseorang untuk tidak menyerahkan diri ke KPK saat masih berstatus buronan dalam kasus suap eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. 

Fakta itu terungkap dari keterangan Bashori yang dihadirkan sebagai saksi  dalam perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020) sore.

Bashori merupakan pengacara dari kakak Hiendra, Hengky Soenjoto. Berawal pada Juli 2020, bahwa Bashori mengaku pernah didatangi seseorang ke rumahnya. Orang misterius itu lalu menyerahkan handphone kepada Bashori agar berkomunikasi dengan orang yang berada di sambungan telepon itu.

Ketika mendengar suara itu, Bashori merasa mengenali dan meyakini orang yang berbicara dengannya adalah Hiendra yang dicari-cari KPK karena berstatus sebagai buronan kasus suap.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidang

Dalam sambungan telepon itu, kata dia, Hiendra sempat menanyakan terkait penggeledahan rumah kakaknya Hengky oleh penyidik KPK.

"Setelah ada geledah itu, saya sempat didatangi orang. Datang ke saya pak Bashori ya betul. Terus saya dikasih telepon. Sehingga saya komunikasi ternyata Hiendra Soenjoto. Dia minta maaf ke saya kalau dia enggak cerita beliau DPO," ucap Bashori.

Bashori pun sempat menyampaikan pesan agar Hiendra lebih baik menyerahkan diri ke KPK. Lantaran, kata Bashori, keluarga sudah kesusahan atas kasus menjerat Hiendra itu.

"Saya sampaikan. Saya diminta Hengky untuk kooperatif pada KPK, bapak lebih baik serahkan diri sendiri. Karena yang dibuat susah mamanya sakit, Hengky sakit. Semuanya jadi masalah itu yang saya sarankan beliau," kata dia.

Jaksa KPK pun menanyakan kepada saksi Bashori apakah ada pihak-pihak yang meminta Hiendra untuk tidak menyerahkan diri ke KPK.

Baca Juga: Sidang Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa Hadirkan 7 Orang Saksi

"Ya, ada semacam itu yang nasihatin seperti itu. Itu yang jadi pertimbangan dia," kata Bashori.

Kemudian, Jaksa pun membacakan BAP milik Bashori ketika kasus suap itu masih dalam penyidikan. Bahwa memang Hiendra ingin menyerahkan diri ke KPK. Namun, ada pihak-pihak di sekeliling Hiendra agar menunggu proses sidang Nurhadi bergulir.

Saksi Bashori pun membenarkan BAP miliknya itu.

"Iya, itu pembisik-pembisik luar supaya dia tidak menyerahkan diri dulu," ucap Bashori.

Jaksa kembali bertanya kepada Bashori apakah dalam komunikasi itu, Hiendra menyampaikan orang yang disebut meminta agar dirinya tak menyerahkan diri ke KPK. 

"Tidak. Saya tidak banyak bertanya ke sana," kata Bashori.

Sembunyi di Apartemen Teman

KPK akhirnya meringkus Hiendra yang terlibat menyuap eks petinggi MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Sebelum tertangkap, nama Hiendra dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020 lalu.

KPK menangkap Hiendra saat sedang berada di apartemen rekannya di kawasan BSD pada Kamis (28/10/2020) kemarin.

Setelah tertangkap, Hiendra akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Namun, dikarenakan masih di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), Hiendra akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Selama buron, KPK telah menetapkan Hiendra sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni mantan sekretaris MA periode 2011-2016, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6).

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Keduanya didakwa menerima suap Rp 45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar pada periode 2014-2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI