Suara.com - Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto disebut sempat diperintahkan seseorang untuk tidak menyerahkan diri ke KPK saat masih berstatus buronan dalam kasus suap eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Fakta itu terungkap dari keterangan Bashori yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020) sore.
Bashori merupakan pengacara dari kakak Hiendra, Hengky Soenjoto. Berawal pada Juli 2020, bahwa Bashori mengaku pernah didatangi seseorang ke rumahnya. Orang misterius itu lalu menyerahkan handphone kepada Bashori agar berkomunikasi dengan orang yang berada di sambungan telepon itu.
Ketika mendengar suara itu, Bashori merasa mengenali dan meyakini orang yang berbicara dengannya adalah Hiendra yang dicari-cari KPK karena berstatus sebagai buronan kasus suap.
Dalam sambungan telepon itu, kata dia, Hiendra sempat menanyakan terkait penggeledahan rumah kakaknya Hengky oleh penyidik KPK.
"Setelah ada geledah itu, saya sempat didatangi orang. Datang ke saya pak Bashori ya betul. Terus saya dikasih telepon. Sehingga saya komunikasi ternyata Hiendra Soenjoto. Dia minta maaf ke saya kalau dia enggak cerita beliau DPO," ucap Bashori.
Bashori pun sempat menyampaikan pesan agar Hiendra lebih baik menyerahkan diri ke KPK. Lantaran, kata Bashori, keluarga sudah kesusahan atas kasus menjerat Hiendra itu.
"Saya sampaikan. Saya diminta Hengky untuk kooperatif pada KPK, bapak lebih baik serahkan diri sendiri. Karena yang dibuat susah mamanya sakit, Hengky sakit. Semuanya jadi masalah itu yang saya sarankan beliau," kata dia.
Jaksa KPK pun menanyakan kepada saksi Bashori apakah ada pihak-pihak yang meminta Hiendra untuk tidak menyerahkan diri ke KPK.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidang
"Ya, ada semacam itu yang nasihatin seperti itu. Itu yang jadi pertimbangan dia," kata Bashori.