DPR Harap Keberadaan Wamenkum HAM Bisa Bantu Yasonna Selesaikan RUU KUHP

Rabu, 23 Desember 2020 | 17:15 WIB
DPR Harap Keberadaan Wamenkum HAM Bisa Bantu Yasonna Selesaikan RUU KUHP
Ahli dari kubuh Joko Widodo (Jokowi), Prof Edward Omar Syarief Hiariej (tengah) memberikan keterangan dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). [Antara/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Langkah tersebut didukung DPR.

Komisi III memandang keberadaan Wamenkum HAM memang dinilai perlu untuk membantu tugas Menkum HAM Yasonna Laoly.

Anggota Komisi III DPR Supriansa mengatakan sosok wakil menteri di Kementerian Hukum dan HAM itu nantinya dapat berbagi tugas dengan menteri. Sehingga diharapkan kinerja Kemenkum HAM bisa lebih efektif.

"Sebenarnya keberadaan wakil menteri hukum dan Ham memang dibutuhkan jika dilihat kesibukan pak menteri dalam melayani banyaknya kegiatan kementerian," kata Supriansa kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

Supriansa lantas menyoroti latar belakang Edward Komar yang merupakan guru besar dalam Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Menurutnya dengan latar belakang itu maka posisi baru Edward sebagai Wamenkum HAM dinilai tepat.

Nantinya, kata Supriansa, keberadaan Edward sekaligus dapat membantu Yasonna dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang KUHP yang pembahasannya senpat tertunda pada DPR periode 2014-2019 yang kemudian dilanjutkan pada periode sekarang.

"Maka saya yakin bisa memberi kontribusi yang positif di Kementerian Hukum dan HAM. Beliau profesor di bidang hukum pidana maka sedikit atau banyak maka penyelesaian KUHP bisa cepat diatensi ke depan," kata Supriansa.

"Karena KUHP yang kita pakai sekarang kan masih banyak pengaruh zaman kolonial penjajahan Belanda. Itu salah satu yang terkait keilmuan beliau," tandasnya.

Diketahui, Revisi Undang-Undang KUHP dan Pemasyarakatan menjadi poin penting yang menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Di akhir rapat kerja, Komisi III DPR RI mendesak Menteri Hukum dan HAM RI segera menindaklanjuti RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet, Pengusaha Cantik Solo: Jokowi Paham Performa Skuatnya

Pasalnya dua RUU tersebut sudah disepakati masuk dalam daftar carry over, maka pembahasannya tidak dimulai dari nol. Oleh sebab itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa saat memimpin raker menekankan dua RUU tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI