Suara.com - Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto, dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi ini selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka HSO (Hiendra Soejoto) kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).
Untuk penahanan Hiendra akan ditambah 20 hari mulai 23 Desember 2020 sampai dengan 11 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: Pengacara Sebut Renovasi Rumah Nurhadi dari Usaha Sarang Burung Walet
Menurut Ali, Jaksa KPK memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan selama 14 hari. Rencana, Hiendra akan disidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
"Selama proses penyidikan,telah diperiksa kurang lebih 170 saksi, diantaranya Nurhadi dan Rezky Herbiono," tutup Ali.
Seperti diketahui, Hiendra sempat menjadi buron setelah dirinya ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni mantan sekretaris MA periode 2011-2016, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Baca Juga: Renovasi Rumah di Patal Senayan Capai Rp 14 M, Nurhadi Bayar Cash
Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keduanya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum.
Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.