Suara.com - Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasus penyaluran bantuan sosial (Bansos) Corona di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pantauan Suara.com, Juliari tiba di KPK dengan menumpang mobil tahanan. Tampak, Juliari yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye itu turun dengan kondisi kedua tangannya diborgol. Bahkan, politikus PDIP itu itu sengaja menutup kedua tangannya itu dengan menggunakan dokumen berwarna putih.
Ia juga dikawal oleh satu pengawal tahanan (Waltah) ketika berjalan di Lobi Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Juliari juga tak mau mengeluarkan sepatah kata pun ketika ditanya awak media soal agenda pemeriksaan KPK. Dia hanya menggeleng-gelengkan kepala.
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Juliari akan diperiksa penyidik sebagai saksi. Sekaligus, untuk memperpanjang masa tahanannya di rutan.
Baca Juga: Tampil dengan Kebaya Merah, Tri Rismaharini Hadiri Sertijab Mensos
" Informasi JPB (Juliari P Barubara) diperiksa sebagai saksi dan juga perpanjangan penahanan. Nanti kami sampaikan perkembangan," ucap Ali fikri saatvdikonfirmasi, Rabu.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kemensos mendapatkan Rp 17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Baca Juga: KPK Panggil Anggota Pengadaan Sembako Covid-19 yang Dikorupsi Juliari
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung menyerahkan diri ke KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB. Dalam kasus ini, Juliari juga sudah ditahan KPK.