Beredar Surat PTPN Minta Pesantren Habib Rizieq di Bogor Segera Dikosongkan

Rabu, 23 Desember 2020 | 14:32 WIB
Beredar Surat PTPN Minta Pesantren Habib Rizieq di Bogor Segera Dikosongkan
Beredar Surat dari PTPN Meminta Pengosongan Pesantren Habib Rizieq (Twitter/Fkadrun).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum tuntas pengusutan insiden penembakan 6 Laskar FPI, Habib Rizieq Shihab kembali menyita perhatian publik usai beredar surat dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang meminta agar pesantren miliknya segera dikosongkan.

Adapun bangunan yang dimaksud adalah Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Perintah pengosongan lahan pesantren tersebut dilayangkan melalui surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.

Adapun surat dari PTPN VIII itu diunggah oleh pemilik akun Twitter @Fkadrun, Rabu (23/12/2020) pagi.

Dalam surat tersebut diterangkan, Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menempati area pengelolaan PTPN VIII. Oleh sebab itu, sudah menjadi tugas mereka untuk menegurnya.

Beredar Surat dari PTPN Meminta Pengosongan Pesantren Habib Rizieq (Twitter/Fkadrun).
Beredar Surat dari PTPN Meminta Pengosongan Pesantren Habib Rizieq (Twitter/Fkadrun).

Dari isi surat somasi itu, diketahui Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah disebut-sebut tidak mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN sejak berdiri pada 2013 lalu.

Artinya, pendirian pesantren itu berstatus ilegal dan bisa tergolong dalam tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakanan tanah tanpa izin atau kuasa.

Pernyataan itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 2960 dan pasal 48 KUHP.

Dalam suratnya, PTPN memberikan kesempatan terakhir untuk pihak Habib Rizieq agar segera menyerahkan lahan tersebut.

Baca Juga: Hore! Pemkot Bogor Buka Gereja, Hotel dan Mal saat Natal dan Tahun Baru

Pihak Habib Rizieq diberi waktu selambat-lambatnya tujuh hari kerja, terhitung sejak surat itu diterbitkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI