Beredar Surat PTPN Minta Pesantren Habib Rizieq di Bogor Segera Dikosongkan

Rabu, 23 Desember 2020 | 14:32 WIB
Beredar Surat PTPN Minta Pesantren Habib Rizieq di Bogor Segera Dikosongkan
Beredar Surat dari PTPN Meminta Pengosongan Pesantren Habib Rizieq (Twitter/Fkadrun).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum tuntas pengusutan insiden penembakan 6 Laskar FPI, Habib Rizieq Shihab kembali menyita perhatian publik usai beredar surat dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang meminta agar pesantren miliknya segera dikosongkan.

Adapun bangunan yang dimaksud adalah Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Perintah pengosongan lahan pesantren tersebut dilayangkan melalui surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.

Adapun surat dari PTPN VIII itu diunggah oleh pemilik akun Twitter @Fkadrun, Rabu (23/12/2020) pagi.

Baca Juga: Hore! Pemkot Bogor Buka Gereja, Hotel dan Mal saat Natal dan Tahun Baru

Dalam surat tersebut diterangkan, Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menempati area pengelolaan PTPN VIII. Oleh sebab itu, sudah menjadi tugas mereka untuk menegurnya.

Beredar Surat dari PTPN Meminta Pengosongan Pesantren Habib Rizieq (Twitter/Fkadrun).
Beredar Surat dari PTPN Meminta Pengosongan Pesantren Habib Rizieq (Twitter/Fkadrun).

Dari isi surat somasi itu, diketahui Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah disebut-sebut tidak mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN sejak berdiri pada 2013 lalu.

Artinya, pendirian pesantren itu berstatus ilegal dan bisa tergolong dalam tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakanan tanah tanpa izin atau kuasa.

Pernyataan itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 2960 dan pasal 48 KUHP.

Dalam suratnya, PTPN memberikan kesempatan terakhir untuk pihak Habib Rizieq agar segera menyerahkan lahan tersebut.

Baca Juga: Didukung Bubarkan FPI, Ini Jawaban Menteri Agama Gus Yaqut

Pihak Habib Rizieq diberi waktu selambat-lambatnya tujuh hari kerja, terhitung sejak surat itu diterbitkan.

Apabila pihak Habib Rizieq tidak menindaklanjuti hal ini, PTPN mengklaim akan melaporkannya ke pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Isi Surat Somasi yang Beredar

18 Desember 2020

Nomor: SB
Lampiran: SB/11/6131/XII/2020
Perihal: Somasi Pertama dan Terakhir

Kepada Yth Pimpinan
Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah
Babakan Megamendung
Bogor

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas +/- 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa ijin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan Saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq. Polda Jawa Barat

Demikian Surat Somasi ini disampaikan, atas perhatian dan pengertiannya diucapkan terima kasih.

Habib Rizieq Angkat Bicara Soal

Habib Rizieq sebelumnya sempat angkat bicara perihal kasus tanah Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah miliknya. Hal itu diketahui dari sebuah video yang diunggah dalam Kanal YouTube Suara Rakyat Channel Official, 13 November 2020 lalu.

Dalam video itu dikabarkan, Habib Rizieq bertandang ke Megamendung, Jawa Barat pada Jumat (13/12/2020). Di sana, dia sempat membicarakan permasalahan soal pesantrennya ini di hadapan para santri.

Habib Rizieq mengatakan, pihaknya tidak merampas tanah. Dia mengaku sudah membelinya.

"Rakyat tdk merampas. Ini saya beli saudara dengan uang saya, uang keluarga saya, bahkan ada uang titipan umat. Semua ini wakaf untuk umat," ujar Habib Rizieq seperti dikutip Suara.com.

Video Habib Rizieq Bicara Soal Kasus Pesantren di Megamendung (YouTube/SuaraRakyatChannelOfficial).
Video Habib Rizieq Bicara Soal Kasus Pesantren di Megamendung (YouTube/SuaraRakyatChannelOfficial).

Perihal pengambilan tanah pesantren itu, Habib Rizieq mengaku tidak keberatan apabila diberi ganti rugi setimpal untuk mendirikan pesantren serupa di tempat lainnya.

"Silakan pemerintah mengambilnya kalau merasa dibutuhkan oleh negara silakan diambil. Tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan para umat. Supaya uang itu bisa kita buat membangun di tempat lain. Bukan seenaknya rampas-rampas saja. Betul?" seru Habib Rizieq.

"Betul," sahut para santri.

"Diam atau lawan," teriak Habib Rizieq.

"Lawan," kata santri menimpali.

Lebih lanjut, Habib Rizieq juga mengklaim bahwa PTPN dan warga di sekitar pesantren sebelumnya sudah ditemui oleh oknum dari Polda yang meminta agar dibuat laporan seolah olah dirinya merampas tanah.

"2017 PTPN didatangi oknum yang mengaku dari Polda meminta PTPN membuat laporan seolah2 habbib rizieq merampas tanahnya. Beberapa warga di Pekancilan saudara, dipaksa bikin laporan atau jadi saksi seolah saya merampas tanah mereka. Saya dapat laporan langsung dari lurah," tandas Habib Rizieq.

Sampai berita ini diturunkan, masih belum ada klarifikasi lebih lanjut dari PTPN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI