Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yudha Pratama, ajudan eks Menteeri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Rabu (23/12/2020). Terkait agenda pemanggilan ini, Yudha akan diperiksa sebagai saksi atas kasus suap izin benih lobster yang telah menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka.
"Kami periksa Yudha Pratama dalam kapasitas saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020). Namun, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan Yudha tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Baca Juga: Dokumen Disita, Istri Edhy Ngaku Tak Ada di Rumah Dinas saat Digeledah KPK
Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.
Baca Juga: Istri Edhy Prabowo Akui Dicecar KPK soal Barang Mewah yang Dibeli di Hawaii