Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akan kembali bergulir di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020) hari ini.
Adapun agenda sidang masih dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Jaksa dari tim KPK Takdir Suhan menyebut ada tujuh orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini.
"Ada tujuh," ucap Takdir, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga: Pengacara Sebut Renovasi Rumah Nurhadi dari Usaha Sarang Burung Walet
Namun, Takdir belum dapat menyebut identitas ketujuh saksi tersebut.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Renovasi Rumah di Patal Senayan Capai Rp 14 M, Nurhadi Bayar Cash