Suara.com - Tim Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI kembali melayangkan surat panggilan untuk Kabareskrim Mabes Polri. Kali ini Komnas HAM RI bakal meminta keterangan dari polisi terkait barang bukti dari kejadian tewasnya enam laskar FPI.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM RI Choirul Anam mengatakan surat panggilan itu telah dilayangkan pada Selasa (22/12/2020) kemarin. Pemanggilan itu ditujukan kepada tim yang memeriksa barang bukti.
"Untuk meminta keterangan terkait barang bukti senjata tajam dan senjata api berikut dengan barang bukti handphone milik Laskar FPI," kata Choirul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2020).
Choirul mengungkapkan kalau pemanggilan itu penting untuk Tim Penyelidikan Komnas HAM RI guna mendapatkan keterangan tambahan pendalaman, baik prosedur, proses dan substansi pemeriksaan barang bukti yang dilakukan pihak Kepolisian.
Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Diperiksa Polisi Jadi Saksi Tewasnya 6 Laskar FPI
"Keterangan sebelumnya telah diberikan pada waktu pemeriksaan Kapolda Metro Jaya dan Reskrim Mabes Polri," tuturnya.
Sebelumnya, Komnas HAM RI sudah melakukan pemanggilan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo terkait autopsi enam jenazah laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab. Pemanggilan itu ditujukan kepada dokter yang melakukan autopsi jenazah enam orang laskar FPI untuk memperdalam prosedur serta proses dan substansi autopsi yang dilakukan.