Suara.com - Terdakwa perkara surat jalan palsu, Anita Kolopaking, divonis hukuman dua tahun dan enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih lama ketimbang tuntutan jaksa yang hanya dua tahun penjara.
Kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang, menyatakan, "Pokoknya ini sangat dipaksakan, sangat menyakitkan hati karena kami tahu fakta-faktanya semua ditabrak. Jadi ya pak hakim ini cuma mengutip tuntutan saja."
"Bu Anita profesional dan melaksanakan tugasnya, ya kalau semua advokat diperlakukan gini, ya tahan saja semua ribuan advokat yang melakukan hal sama."
Kecewa dengan vonis, pengacara Anita menyatakan mengajukan banding.
Baca Juga: Perkara Surat Jalan Palsu, Eks Kuasa Hukum Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun
"Pasti kami banding. Cuma nih ada mepet mau Natal dan tahun baru. Mungkin besok, paling lambat lusa kami banding."
Anita yang merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra dinyatakan terbukti bersalah telah menyuruh melakukan pembuatan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, hingga surat rekomendasi kesehatan.
Anita juga dinyatakan terbukti memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra untuk melarikan diri.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," kata hakim ketua Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Hal hal yang dinilai memberatkan bagi Anita, dia dianggap telah menciderai profesi advokat. Perbuatannya dinilai juga membahayakan keselamatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes Covid-19.
Baca Juga: Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun Penjara
"Hal meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," kata Sirat.