Suara.com - Terdakwa perkara surat jalan palsu, Anita Kolopaking, divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih tinggi ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Eks kuasa hukum Djoko Tjandra itu terbukti bersalah menurut hukum menyuruh melakukan pembuatan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, hingga surat rekomendasi kesehatan.
Tak hanya itu, Anita juga terbukti memberi pertolongan kepada orang yang sedang dirampas kemerdekaannya -- Djoko Tjandra -- melarikan diri.
Baca Juga: Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun, Kuasa Hukum: Pembelaan Kami Dikesampingkan
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," kata Sirat di ruang sidang utama.
Sirat pun mengurai hal-hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis terhadap Anita.
Hakim menyatakan, Anita telah menciderai profesi advokat. Tak hanya itu, perbuatannya juga membahayakan keselamatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes Covid-19.
"Hal meringankan Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," ucap Sirat.
Sebelumnya, Anita Kolopaking dituntut dua tahun hukuman penjara oleh JPU.
Baca Juga: Hal yang Memperberat Vonis Djoko Tjandra, Berstatus Buron Tanpa Tes Covid
Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra tersebut terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Dia, dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 54 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Anita juga terbukti melepaskan atau memberikan pertolongan kepada orang yang ditahan atas putusan hakim sesuai Pasal 223 KUHP. Dalam hal ini, orang yang dimaksud adalah Djoko Tjandra -- saat sedang buron karena kasus cassie Bank Bali.
Dalam pertimbangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hal-hal yang memberatkan Anita dalam tuntutan perkara ini. Anita disebut berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.
Tak hanya itu, Anita selaku praktisi hukum justru melakukan tindak pidana melanggar hukum. Dalam perkara ini, Anita sempat menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra dalam upaya pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.