Kasus Pelanggaran Prokes di Aksi 1812, Polisi Akan Periksa Penanggung Jawab

Selasa, 22 Desember 2020 | 18:26 WIB
Kasus Pelanggaran Prokes di Aksi 1812, Polisi Akan Periksa Penanggung Jawab
Sejumlah massa aksi 1812 di area sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020) langsung mendapat pengusiran dari aparat kepolisian. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa para penanggung jawab atau koordinator Aksi 1812 untuk proses penyidikan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Keterangan hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dikaitkan dengan bukti-bukti yang dipegang polisi saat ini.

"Pertama kemungkinan memanggil saksi-saksi yang ada, karena kan semuanya masih saksi termasuk pimpinanya, penanggungjawab aksi 1812 dan panitianya yang lain kemudian juga saksi-saksi yang lain akan kita periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro, Selasa (22/12/2020).

Yusri mengatakan, pihaknya kekinian sudah mengantongi sejumlah alat bukti terkait aksi 1812. Alat bukti tersebut diantaranya seperti rekaman video di media sosial.

Nantinya, dari alat bukti dan hasil keterangan saksi hingga ahli, pihak penyidik akan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Nantinya kita menghubungkan alat-alat bukti lain, apa itu alat buktinya? seperti bukti petunjuk kemuduan bukti video di medsos atau bukti-bukti yang lain dan juga beberapa keterangan-keterangan ahli kita butuhkan di sini," tuturnya.

Meski demikian, Yusri belum memaparkan waktu pasti kapan rencana pemeriksaan para saksi tersebut.

"Kita tunggu saja nanti, mudah-mudahan secepatnya nanti kita memanggil untuk memeriksa beberapa orang menjadi saksi termasuk penanggung jawabnya di sini," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menaikkan dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa saat Aksi 1812 ke tingkat penyidikan.

"Kemarin kita lakukan penyelidikan, sembilan kita lakukan klarifikasi dan gelar perkara dan hari ini naik ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditemui di kawasan Monas, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, 12 Tempat Usaha di Jogja Kena SP II

Yusri mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menemukan adanya tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus kerumunan tersebut. Sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

REKOMENDASI

TERKINI