Berkas Lengkap, Para Tersangka Klaster I Kebakaran Kejagung Segera Diadili

Selasa, 22 Desember 2020 | 18:01 WIB
Berkas Lengkap, Para Tersangka Klaster I Kebakaran Kejagung Segera Diadili
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara milik tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, klaster I sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Selasa (22/12/2020).

"Pada hari Senin 21 Desember 2020, berkas perkara klaster I kasus kebakaran Kantor Kejagung sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU," kata Listyo dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).

Adapun untuk klaster I itu dibagi dalam tiga berkas perkara dari enam orang tersangka. Pertama untuk tersangka T, H, S, K. Kemudian untuk berkas yang kedua tersangka IS dan ketiga merupakan mandor dalam kasus ini yaitu UAM.

Baca Juga: Alasan Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan 3 Tersangka Kebakaran Kejagung

Listyo menyampaikan, kekinian pihak penyidik sedang berkoordinasi dengan penuntut umum untuk melakukan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka atau Tahap II ke Kejaksaan.

"Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti," tuturnya.

Lebih lanjut, Listyo mengatakan, untuk para tersangka lainnya hingga kekinian pihak penyidik masih terus berupaya merampungkan kelengkapan berkas perkara tersebut.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, hingga saat ini penyidik Polri telah menetapkan 11 tersangka. Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, IS. Kemudian mandor bangunan inisial UAM.

Tersangka RS merupakan Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH adalah Kasubbag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung.

Baca Juga: ST Burhanuddin Divonis Bersalah soal Kasus Semanggi, Kejagung Bilang Begini

Selanjutnya tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Kemudian tersangka JM selaku Konsultan Pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merk Seven.

Terakhir, tersangka IS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung tahun 2019.

Dalam penetapan tersangka tersebut, polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan.

Penyebab terjadinya kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Kemudian api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.

Selain itu juga terdapat material ACP yang tidak tahan api sehingga memicu kebakaran lebih besar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI