Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi telah merampungkan pemeriksaan di KPK terkait kasus suap yang menjerat suaminya eks menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Dia mengaku dicecar penyidik KPK soal barang-barang mewah yang dibeli ketika ia dan suaminya ditangkap ketika pulang dari Hawaii, Amerika Serikat. Adapun barang-barang yang disita berupa tas mewah, jam merek rolex hingga sepeda.
"Saya dateng hari ini dalam rangka penandatanganan berita acara untuk penerimaan barang yang kemarin diamankan KPK dan juga berita acara penyitaan barang-barang sebagai barang bukti proses kasus itu," kata Iis dilobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).
Iis pun mengakui bahwa sepeda yang dibeli di Amerika Serikat, memang untuk suaminya.
Baca Juga: Resmi Gantikan Edhy Prabowo, Isi Garasi Sakti Wahyu Trenggono Mewah-mewah
"Ya, itu sepeda memang punya bapak, milik bapak, yang sekarang memang sedang proses pemeriksaan saja," kata dia.
Iis menjalani pemeriksaan penyidik KPK sejak pukul 10.22 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus suaminya Edhy Prabowo yang ditetapkan tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.
Sebelumnya, KPK telah meminta Dirjen Imigrasi menerbitkan pencekalan ke luar negeri terhadap Iis Rosita Dewi selama enam bulan kedepan.
Tujuan penyidik antirasuah, agar Iis ketika diperlukan untuk dimintai keterangan tidak berada di luar negeri.
"Pencegahan ke luar negeri itu tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," ucap Ali.
Baca Juga: Istri Edhy Prabowo Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Benih Lobster
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3.4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Seperti diketahui, Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy ditangkap di Bandara Soetta usai melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yag ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi, lolos dari jeratan KPK. Sehingga, ia dipulangkan dan hanya menjalani pemeriksaan intensif.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin pihak swasta.