Suara.com - Terdakwa perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo divonis tiga tahun penjara. Putusan itu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan.
Usai membacakan putusan, hakim ketua Muhammad Sirat sempat bertanya Prasetijo. Dia memberikan dua opsi, menerima putusan atau mengajukan banding.
"Atas putusan tersebut, saudara berhak untuk menerima putusan, atau berpikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding. Bagaimana?" tanya Sirat di ruang sidang utama, Selasa (22/12/2020).
Eks Kepala Biro Koordinator dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu belum bisa mengambil keputusan. Dia mengaku masih akan memikirkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Vonis Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
"Akan berpikir-pikir dulu," singkat Prasetijo.
Kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sijintak pun menyatakan hal yang serupa. Menurutnya, putusan majelis hakim terhadap kliennya sangat jauh dari rasa keadilan.
"Kami lagi pikir-pikir mengenai perkara ini, nanti lihatlah apa yang kami lakukan terhadap perkara ini. Yang jelas jauh dari rasa keadilan," kata Rolas.
Dalam putusan ini, majelis hakim turut mengurai hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Prasetijo. Pertama, dia menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 6 dan 8 juni 2020.
Tak hanya itu, tindakan Prasetijo juga dinilai sangat membahayakan masyarakat. Dia melakukan perjalanan tanpa melakukan tes Covid-19.
Baca Juga: Bantah Tudingan Jaksa, Pengacara Sebut Brigjen Prasetijo Orang Jujur
Hakim juga menilai jika Prasetijo tidak menjaga amanahnya sebagai anggota Polri. Dal hal ini, dia menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain.