Suara.com - Sejumlah penumpang bus tujuan luar Jakarta di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, memilih berangkat dari luar lingkungan terminal dengan menyetop bus untuk menghindar dari persyaratan perjalanan berupa dokumen kesehatan. Selain itu, biaya rapid antigen juga menambah beban penumpang sehingga menjadi alasan tak mau berangkat dari terminal,
"Naik bus antarkota antarprovinsi (AKAP) lebih sulit sekarang. Kita mau tes kesehatan belum siap. Memang untuk urus semua ada di sana (terminal), tapi kan ada biaya tambahannya," kata salah seorang penumpang, Arman (45) di Jakarta, Selasa.
Penumpang tujuan Sumatra Barat itu memilih memberhentikan bus di luar lingkungan Terminal Pulogebang, tepatnya di sekitar Jalan Sentra Primer yang dilintasi bus menuju arah jalan tol.
Kondisi serupa juga dilakukan beberapa penumpang lainnya yang menunggu bus melintas di sisi jalan.
Baca Juga: Libur Panjang, Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Terjadi Besok Siang
Situasi itu membuat jumlah penumpang di lingkungan Terminal Pulogebang menjadi berkurang, khususnya menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Komandan Regu Terminal Pulogebang, Anwar Mansyur, mengatakan persyaratan bagi penumpang untuk menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jendral Perhubungan Darat Nomor 11 Tahun 2020.
"Minimal mereka ada surat sehat dari dokter. Karena ada keharusan itu, situasi terminal jadi lebih landai dari biasanya karena penumpang lebih memilih berangkat dari luar lingkungan terminal daripada di terminal yang mewajibkan ketentuan itu," katanya.
Hingga Selasa siang Terminal Pulogebang telah memberangkatkan total 147 penumpang menggunakan 27 armada bus atau menurun lebih dari separuhnya dari hari sebelumnya.
"Tujuan penumpang rata-rata Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera, tapi ya berkurang, tidak seperti biasanya," katanya.
Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Korlantas Cek Protokol Kesehatan Terminal Pulogebang
Setiap penumpang, kata Anwar, menjalani pemeriksaan dokumen perjalanan mulai tiket hingga dokumen kesehatan dari dokter yang berlaku maksimal 3x24 jam.
Anwar mengatakan hingga saat ini operator terminal masih memberikan dispensasi bagi penumpang yang tidak menyertakan surat keterangan dokter saat menempuh perjalanan.
"Saat ini kita masih mengacu pada SE Dirjen Perhubungan Darat Nomo 11 Tahun 2020, jadi belum ada tindakan tegas, paling sebatas mengimbau dan mengingatkan," ujarnya.
Kasatpol Operasional Terminal Pulogebang Afif M yang dikonfirmasi terkait besaran biaya tambahan untuk tes cepat COVID-19 kepada penumpang mengemukakan bahwa kegiatan tes kesehatan yang difasilitasi oleh Kementerian Perhubungan bersifat gratis.
"Untuk sumbangan dari Kemenhub gratis," katanya. (Antara)