Suara.com - Terdakwa perkara surat jalan palsu, Djoko Tjandra, divonis dua tahun enam bulan penjara. Putusan itu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun penjara.
Terhadap vonis tersebut, Hakim ketua Muhammad Sirat sempat menanyakan pada Djoko Tjandra. Kepada eks buronan kasus cassie Bank Bali tersebut, Sirat melayangkan dua opsi : menerima putusan atau mengajukan banding.
"Atas putusan tersebut, saudara berhak untuk menerima putusan, atau berpikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding. Bagaimana?" tanya Sirat di ruang sidang utama, Selasa (22/12/2020).
Djoko Tjandra pun menjawab singkat. Dia mengaku masih akan memikirkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Baca Juga: Jelang Vonis Perkara Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Pasrah
"Akan berpikir-pikir dulu," singkat Djoko Tjandra.
Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan hakim. Terkait wacana mengajukan banding, pihaknya akan memikirkan hal tersebut terlebih dahulu.
"Kami hormati majelis memutuskan 2,5 tahun. Kami lagi pikir-pikir pakah kami akan banding atau menerima," ungkap Soesilo.
Sebelumnya majelis hakim turut mengurai hal-hal yang memberatkan dalam vonis terhadap Djoko Tjandra. Hakim menilai tindakan Djoko Tjandra sangat berbahaya karena melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan.
Ihwal hal yang meringankan, Djoko Tjandra disebut bersikap sopan selama menjalani persidangan. Tak hanya itu, faktor usia juga menjadi pertimbangan hakim dalam vonis tersebut.
Baca Juga: Djoko Tjandra Harap-harap Cemas Tunggu Vonis Hakim, Tapi Sidang Molor
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, JPU menuntut Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara dalam perkara ini. Eks buronan kasus cassie Bank Bali tersebut terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut jika eks buronan kasus cassie Bank Bali itu berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itulah yang memberatkan Djoko Tjandra dalam tuntutan tersebut.
JPU turut membeberkan hal-hal yang meringankan Djoko Tjandra dalam perkara ini. Faktor usia menjadi pertimbangan bagi Djoko Tjandra yang dituntut hukuman selama dua tahun.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra telah terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut. Hal tersebut merujuk pada Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.