Suara.com - Ditengah Covid-19 Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Minerba Kementerian ESDM), terus memacu sektor mineral dan batubara untuk tetap berkontribusi bagi kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia.
Dimana sektor ini juga mengalami tren pertumbuhan yang sangat baik. Meski pandemi Covid-19 masih membayangi situasi dunia dan sempat menahan geliat sektor pertambangan di tingkat global, sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia masih dapat memberikan capaian optimal.
Merujuk data per 21 Desember 2020, capaian produksi batubara Indonesia telah mencapai 537,85 juta ton atau setara 97,79 persen dari target awal sebesar 550 juta ton. Dari angka produksi ini sebesar 291 juta ton telah diekspor dengan nilai penjualan sebesar 13,38 miliar dolar AS.
Meski memiliki keterbatasan dan menerapkan protokol kesehatan selama beberapa bulan terakhir, kinerja Ditjen Minerba terbilang optimal sepanjang tahun ini. Dengan adanya situasi pandemi yang pada awal memicu lockdownserta pelemahan ekonomi di berbagai negara, sektor pertambangan masih bisa memberikan kontribusi positif bagi Indonesia.
Baca Juga: Gunung Lewotolok Meletus karena Letusan Gunung Lain? Ini Penjelasan ESDM
Menuju tahun baru 2021, pihaknya memiliki harapan baru akan kondisi yang lebih ditunggu semua pihak. Agar kinerja optimal di tahun ini bisa terus berlanjut lebih baik.
Ditjen Minerba berharap bahwa situasi global akibat pandemi Covid-19 juga akan turut membaik. Hal ini untuk mendorong kinerja unggul di sektor pertambangan pada tahun-tahun mendatang.
Terlebih dengan semakin berkembangnya perekonomian dalam negeri, kebutuhan terhadap batubara sendiri pun dinilai akan semakin meningkat.
Saat ini, dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, sebanyak 109 juta ton atau 70 persen dari rencana 155 juta ton, telah terserap.
Mayoritas serapan ini adalah untuk pemenuhan kebutuhan kelistrikan nasional, pengembangan industri pengolahan, pupuk, hingga industri semen. Kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri, dijamin terpenuhi karena jumlah produksi batubara jauh lebih besar dan adanya kewajiban penjualan DMO 25 persen bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Dinas ESDM: Sebanyak 55 Titik Tambang Batubara di Muaraenim Illegal
Batubara pun masih akan terus berkontribusi pada pembangunan dan penguatan ekonomi nasional.